Bey Machmudin Tetapkan UMP Jabar 2024 Naik Jadi Rp2 Juta
UMP Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Naik sebesar 3,57 Persen. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMP Jabar 2024 juga sudah berdasarkan koordinasi bersama dewan pengupahan. Sehingga keputusan sudah final dan sudah resmi.
"UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57 persen. Kami yakin bahwa PP nomor 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini," ujar Bey, Selasa (21/11/2023).
1. Keputusan UMP berdasarkan PP 51 2023
Selain itu, Bey mengklaim, semua aspri dari dari buruh sudah diterima oleh Pemprov Jabar. Sehingga penetapan kenaikan sudah menjadi jalan tengah diantara tuntutan buruh dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jawa Barat.
"Kami Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," jelasnya.
Baca Juga: Buruh SPSI Ngotot Minta Pemprov Jabar Naikkan UMP UMK 2024 12 Persen
Baca Juga: Penentuan UMP UMK 2023 Jabar Gunakan PP 51, Buruh Ancam Mogok Massal