TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Kegiatan ini digelar untuk optimalisasi pendapatan pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan di Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak jika ingin memanfaatkan kesempatan ini. Adapun pemutihan digelar untuk memaksimalkan pendapatan pajak.

"Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah. Hasil evaluasi program ini berhasil menggugah wajib pajak menunaikan kewajibannya. Ada peningkatan kepatuhan," ucap Dedi, Senin (16/10/2023).

1. Program ini memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Dedi, ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Hanya saja, tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dan bebas bea balik nama. Program ini khusus untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai ketetapan Bapenda Jabar selama periode program berjalan.

2. Ada diskon pajak yang terbagi dalam beberapa kategori

ilustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Lalu, ada pula program diskon pajak yang terbagi ke dalam beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku. Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar dua persen.

Kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar empat persen. Kemudian, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar enam persen.

Baca Juga: Pembagian Rice Cooker Gratis Tak Libatkan Pemprov Jabar

Baca Juga: Pemprov Jabar Minta Pembangunan Tol Getaci Segera Dilanjutkan

Berita Terkini Lainnya