Mantan Pegawai Bobol Toko di BEC, Curi Ponsel Capai Rp130 Juta

Pelaku sempat kabur ke Sumedang

Bandung, IDN Times - Seorang mantan pekerja di salah satu ruko di Bandung Electronic Center (BEC), berhasil menggasak belasan ponsel ketika tempat berjualan sedang kosong. Tersangka berinisial WD (26 tahun) ini berhasil masuk ke ruko di lantai LG Blok F02 dengan cara merusak pintu menggunakan sebuah obeng.

"Dia masuk ke dalam toko di BEC dan mengambil seluruh barang-barang yang ada di toko tersebut. Total ada 15 handphone yang diambil oleh pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).

1. Amankan pelaku saat kabur ke Sumedang

Mantan Pegawai Bobol Toko di BEC, Curi Ponsel Capai Rp130 JutaFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Pengungkapan ini bermula ketika korban melapor ke polisi bahwa tokonya telah dicuri. Pelaporan yang masuk pada 12 Oktober kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh kepolisian.

Hasilnya, dari rekaman kamera pengawas berhasil diidentifikasi bahwa pelaku pencurian adalah WD yang sempat bekerja di toko tersebut.

"Oleh tim Reskrim berhasil diamakan tersangka ada di Sumedang sehari setelah laporan," ujarnya.

2. Tersangka melakukan pencurian karena motif ekonomi

Mantan Pegawai Bobol Toko di BEC, Curi Ponsel Capai Rp130 JutaIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka melakukan aksinya sendirian. Karena sempat bekerja di toko ini, dia tahu betul bagaimana cara membuka toko meskipun hanya memakai obeng.

Budi menyebut motif utama WD adalah ekonomi terlihat dari barang yang dibambil kemudian langsung dijual agar bisa mendapatkan uang. Dari pencurian ini total barang jika diuangkan bisa mencapai Rp130 juta.

"Dia mengambil barang yang bisa cepat dijual," tutur Budi.

3. Terancam hukuman tujuh tahun penjara

Mantan Pegawai Bobol Toko di BEC, Curi Ponsel Capai Rp130 JutaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan bisa dikenakan dengan pasal 363 UU RI KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Tips Terhindar dari Phising, Modus Pencurian Data Pribadi Paling Marak

Baca Juga: Cekcok, Warga Bandung Ditembak Airgun hingga Buta

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya