Auditor BPK Jabar Didakwa Peras Puskesmas-RSUD Bekasi Ratusan Juta
Pemerasan dilakukan untuk melindungi laporan keuangan dinkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang memeras puskesmas dan RSUD Bekasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (27/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar mendakwa anggota BPK Jabar Amir Panji Sarosa telah memeras ratusan juta rupiah terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap puskesmas," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan surat dakawan.
1. Uang diberikan dengan cara tidak lazim
Terdakwa Amir juga dinilai telah menerima total uang Rp250 juta dari seluruh puskesmas yang diperasnya. Kemudian, uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.
"Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah, yang berada di Kantor," ucap JPU.
Baca Juga: Peras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi, Dua Pegawai BPK RI Ditangkap
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap BPK Jabar, Bupati Bogor Ade Yasin Segera Disidang