TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Auditor BPK Jabar Didakwa Peras Puskesmas-RSUD Bekasi Ratusan Juta

Pemerasan dilakukan untuk melindungi laporan keuangan dinkes

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Kasus auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang memeras puskesmas dan RSUD Bekasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (27/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar mendakwa anggota BPK Jabar Amir Panji Sarosa telah memeras ratusan juta rupiah terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap puskesmas," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan surat dakawan.

1. Uang diberikan dengan cara tidak lazim

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa Amir juga dinilai telah menerima total uang Rp250 juta dari seluruh puskesmas yang diperasnya. Kemudian, uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.

"Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah, yang berada di Kantor," ucap JPU.

2. RSUD Bekasi juga turut diperas

Gedung RSUD Bekasi (rsud.bekasikab.go.id)

Kemudian, terdakwa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Dia meminta uang sebesar Rp500 juta, atas temuan timnya pada RSUD Cabangbungin. Akan tetapi, uang yang terkumpul hanya Rp100 juta dari Rp500 juta yang diminta Amir.

Meski begitu, uang Rp100 juta tersebut tetap Amir ambil dengan meminta orang suruhan dari RSUD untuk datang ke kantor BPKD, "Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke dalam tong sampah," katanya.

Baca Juga: Peras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi, Dua Pegawai BPK RI Ditangkap

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap BPK Jabar, Bupati Bogor Ade Yasin Segera Disidang

Berita Terkini Lainnya