ANKB Datangi Polda Jabar Laporkan Dugaan Hoaks Soal Cak Imin
Hoaks berisi dugaan Cak Imin melanggar AD/ART partai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Aliansi Nahdliyin Kebangkitan Bangsa (ANKB) melaporkan Enjang Hudori atas dugaan penyebaran berita bohong soal Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang menghilangkan posisi dewan syuro.
Ketua ANKB Khoiril Anwar mengatakan, laporan ini dilakukan setelah Enjang Hudori (EH) menyebarkan informasi palsu atau bohong di grup aplikasi WhatsApp 'KBNU Jawa Barat'. Adapun pesan itu berisi informasi bohong yang menyangkut Ketua umum PKB.
"Jadi beliau (Enjang Hudori) mengatakan bahwa PKB dibawah Gus Muhaimin ini sudah melanggar AD/ART. Kemudian, beliau mengatakan Gus Muhaimin ini sudah menghilangkan bahkan mengamputasi Dewan Syuro," ujar Khoiril saat ditemui di gedung Ditreskrimsus, Polda Jabar, Sabtu (17/8/2024).
1. Cak Imin tidak melanggar AD/ART
Khoiril menuturkan, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin tetap melibatkan langsung Dewan Syuro dalam mengambil keputusan, dan tidak meniadakan peran-peran tersebut.
"Padahal, nyatanya dalam AD/ART hari ini, Dewan Syuro masih ada, bahkan ada beberapa media yang tersebar bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Gus Muhaimin selalu bertanya kepada Dewan Syuro. Dewan Syuro masih menjadi rujukan beliau," katanya.
Lebih lanjut, Khoiril memastikan, laporan yang telah dilayangkan ini sudah diterima oleh tim Ditreskrimsus Polda Jabar. Selanjutnya, kata dia, kepolisian akan menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran berita bohong itu.
"Kalau dari Polda Jawa Barat sudah diterima dan nanti akan ditindaklanjuti lebih dalam pada Senin depan," ucapanya.