6 Parpol Bisa Usung Paslon di Pilgub Jabar Sesuai Putusan MK 60
Keputusan MK soal Pilkada menguntungkan parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan aturan nomor 60/PUU-XXII/2024. Pengamat Politik Universitas Padjadjaran, Firman mananan mengatakan, peraturan itu mebuat para partai politik di Jawa Barat bisa mengusulkan tanpa berkoalisi.
Diketahui aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi sepuluh hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.
Firman mengatakan, jika mengacu dalam peraturan itu maka partai politik yang memiliki hak untuk mengusung tanpa koalisi ada sebanyak enam, sebab syarat threshold yang diterapkan hanya 6,5 persen dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 35,7 juta lebih.
"Kalau trasholdnya itu 6,5 persen paling tidak yang saya hitung ada enam partai yang bisa mengajukan sendir jadi Gerindra, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat," ujar Firman, Rabu (21/8/2024).
1. Partai non-parlemen bisa berkoalisi
Selain itu, Firman menuturkan, beberapa partai lainnya masih belum memenuhi syarat dan tetap bisa menjadi koalisi pengusung. Artinya, aturan ini secara mendasar sangat menguntungkan para partai politik yang memiliki kursi lebih dan yang tidak memiliki kursi.
"Jadi semuanya perolehan suaranya di atas 6,5 persen. Di bawa itu ada partai-partai lain yang tidak mencapai 6,5 persen tapi kan bisa berkoalisi. Bahkan partai-partai non-parlemen sekarang bisa berkoalisi," katanya.
"Misalnya kalau kami hitung partai non-parlemen di Jabar itu suaranya mencapai 5,2 persen jadi kalau mereka bergabung tinggal mencari sekitar 1,3 persenan itu bisa mengusung paslon," lanjutnya.