Polisi Ringkus 56 Tersangka Pencurian Pemberatan di Kabupaten Bandung
Sedikitnya 42 barang bukti berbagai jenis berhasil diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Sebanyak 56 tersangka tindak kriminal dengan berbagai macam modus pencurian diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Selasa(7/6/2022). Pelaku kejahatan ini tertangkap dalam gelaran Operasi Libas Lodaya 2022, yang dilaksanakan sejak Kamis (26/5/2022), hingga Sabtu (04/6/2022).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pada Operasi Libas Lodaya tersebut, polisi menyasar pelaku-pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, geng motor dan preminisme.
"Dari 56 tersangka yang kami berhasil amankan, satu orang di antaranya anggota geng motor kami tembak di tempat, karena melawan anggota (polisi) saat akan ditangkap," kata Kusworo, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (07/6/2022).
1. Berbagai modus tindak kriminal dilakukan para oleh tersangka
Kusworo pun mengatakan, dari puluhan tersangka yang diamanakan, dalam melakukan tindak kriminalnya menggunakan berbagai modus yang dilakukannya.
"Modusnya juga bermacam-macam ada yang begal memepet kendaraan kemudian menyakiti korban dan motornya dibawa, ada juga yang melakukan pencurian bermotor dipinggir jalan dengan menggunakan kunci T," ujarnya.