Uji Coba Ganjil-genap di Km 47 Tol Japek Hanya Menyasar Mobil Pribadi
Uji coba tersebut malah menyebabkan arus kendaraan tersendat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Sejumlah kendaraan roda empat menyalahi aturan plat nomor pada awal pelaksanaan uji coba ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/4/2022). Sehingga, mereka terpaksa dikeluarkan melalui Gerbang Tol Karawang Barat.
"Kendaraan tak sesuai ganjil genap dikeluarkan untuk menggunakan jalur arteri," kata Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Eddy Djunaedy saat ditemui di Kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.
Uji coba aturan ganjil-genap di tol Jakarta-Cilampek itu dimulai dari kilometer 47 tol hingga kilometer 70. Petugas sebelumnya dijadwalkan mulai menyortir kendaraan yang melaju pada pukul 11.00 namun mereka baru melakukan pukul 12.00 WIB.
1. Ganjil-genap tidak berlaku untuk angkutan umum dan barang
Dari pemantauan di lokasi, kendaraan yang dikeluarkan dari tol hanya kendaraan roda empat pribadi. Sedangkan, untuk angkutan umum dan barang tidak terkena aturan ganjil-genap plat nomor kendaraan.
Selain itu, penerapan uji coba tersebut juga mengakibatkan arus kendaraan tersendat karena kendaraan yang melintas harus menurunkan kecepatannya. Hal itu diperparah dengan masih banyaknya kendaraan besar atau truk yang melintas di jalan tol.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tol dengan Ganjil Genap dan One Way saat Mudik 2022