Obat COVID-19 Dijual Ilegal di Atas Standar, Pelaku Raup Rp26 juta
Polres Purwakarta tangkap empat pelaku penjualan obat ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Mantan karyawan toko alat kesehatan meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari penjualan obat terapi COVID-19. Ia dan tiga orang temannya dituding menjual obat-obatan tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi dari Kementerian Kesehatan.
"Keuntungan yang ia peroleh sampai lebih lima kali lipat karena tahu ini langka obatnya," kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto dalam gelar kasus di markasnya, Senin (20/9/2021).
Tindakan mereka akhirnya diketahui polisi yang langsung menangkap keempatnya beberapa waktu lalu. Adapun keempat pelaku disebut berinisial IK (29 tahun), FS (40), M (44), dan seorang perempuan berinisial EN (33).
1. Obat-obatan dijual tanpa resep dokter
Menurut hasil penyelidikan polisi, pelaku diakui menjual obat jenis Actemra Tocilizumad 400 miligram atau 20 mililiter per vial seharga Rp26 juta. Padahal, harga seharusnya hanya Rp.5.710.600.
"Pembelian obat itu juga harus dilengkapi dengan resep dokter, tidak dijual bebas," kata Suhardi menegaskan. Selain obat tersebut, pelaku juga diketahui menjual obat-obatan jenis lain seharga Rp5 juta dari seharusnya hanya Rp300 ribu.
Suhardi menganalogikan tindakan kelompok tersebut seperti menari di atas penderitaan orang lain. Pasalnya, mereka sengaja mencari keuntungan dengan memanfaatkan kelangkaan obat-obatan untuk pasien COVID-19 di tengah lonjakan kasus penularannya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Penuhi Stok Obat COVID-19, Pemerintah Impor 3 Obat Ini
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Obat Ilegal Senilai Rp531 Miliar
Baca Juga: Ungkap Bisnis Ilegal, 43 Jenis Obat dan Vitamin Disita Polda Jatim