Komnas HAM Kritik Tuntutan Mati Herry Wirawan, Kajati Tutup Telinga
Klinik kesehatan diresmikan di Kejari Purwakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times,-
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana tidak menghiraukan penolakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
"Saya tetap fokus pada substansi perkara. Jadi, tentu saja tuntutan itu sudah kami kaji matang, sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Asep yang ditemui saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Selasa (18/1/2022).
Tuntutan itu diberikan kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung. Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (20/1/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
1. Tuntutan hukuman mati untuk melindungi masyarakat
Sebagai ketua tim penuntut, Asep menyampaikan alasannya memberikan tuntunan itu adalah untuk membuat efek jera terhadap pelaku. Selain itu, hukuman mati ditambah kebiri kimia juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Yang lebih penting adalah kita berkomitmen menjaga kelangsungan hidup anak-anak kita, para korban," kata Asep. Sehingga, kesimpulannya, hukuman tersebut sudah setimpal dengan perbuatan pelaku terhadap belasan korbannya.
Baca Juga: Hukuman Mati, Ridwan Kamil Minta Pemerkosa Santriwati Dihukum Adil
Baca Juga: Kondisi Pemerkosa Santri Herry Wirawan Usai Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Menko PMK: Biar Jera