Musim Kampanye di Majalengka, Ramai-Ramai Langgar Aturan APK
Masih banyak terlihat APK dipasang di Jalan KH. Abdul Halim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times- Pemandangan di jalur Jalan KH Abdul Halim Majalengka kembali menjadi sorotan. Hal itu dipicu karena riuhnya Alat Peraga Kampanye (APK) berbagai ukuran yang dipasang di pinggir jalan.
Sebagian kalangan mempertanyakan pemasangan APK di sepanjang jalur itu, sekaligus membandingkan dengan aturan yang ada. Dalam aturan tentang penetapan lokasi pemasangan APK dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, disebutkan Jalan KH Abdul Halim adalah salah satu titik yang dilarang.
"Sepanjang jalan KH Abdul Halim kecuali pada billboard yang sudah memiliki izin dari perangkat daerah terkait," demikian isi dalam keputusan KPU Nomor 452 itu.
1. Warganet ramai-ramai memberi satir
Pemandangan dengan kesan semrawut itu mendapat respons dari warganet. Lewat komentar pada unggahan akun Besok Senin di media sosial (medsos) Instagram (IG), sejumlah warganet melempar kritikan bernada satire, atas maraknya APK di titik yang dilarang itu.
Akun Besok Senin sendiri mengunggah video di sekitar bekas Pasar Lawas, yang memang dipenuhi baliho APK, baik Caleg maupun Capres-Cawapres.
“Eta mah lapangan mereun min lain jalan,jd sah wae (itu mah lapangan mungkin min, bukan jalan. Jadi sah aja),” tulis akun @nurfar******.
“Menurut yang masang APK mah mungkin bukan,” demikian tanggapan akun @diding*****.
Tanggapan dengan nada satire atas unggahan video APK yang dipasang di salah satu titik terlarang juga disampaikan akun @fakhry****.
“Nu masang na ge boa teu apal aturan na min, nu penting mah dibayar ... nu nitahna padu nitah we ... nepi ka tangkal kates ge di ceuceuban (yang masangna juga mungkin nggak tau aturan min, yang penting mah dibayar. Yang nyuruhnya, asal nyuruh aja. Pohon pepaya juga dipasangin),” demikian komentar satir pemilik akun itu.
Selain di area bekas pasar lawas Majalengka, sejumlah APK juga terlihat di beberapa titik di Jalan KH. Abdul Halim. Perempatan Abok, sekitar Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Bupati, area dekat Gedung DPRD adalah beberapa titik selain area bekas pasar lawas yang juga masih terlihat APK.