Sejauh Mana Tax Amnesty Jilid II Untungkan Wajib Pajak dan Negara?
Pakar imbau WP manfaatkan kesempatan tax amnesty
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Sejak Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II, dengan nama Program Pengungkapan Sukarela. Lewat program tersebut, wajib pajak (WP) punya kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Lewat program itu, sebenarnya pemerintah menawarkan banyak manfaat agar WP dapat terbebas dari sanksi administratif.
Tak cuma itu, WP juga dijamin mendapatkan perlindungan data sepanjang memenuhi syarat. Data harta yang diungkapkan nantinya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Dengan berbagai manfaat bagi WP, sejauh mana tax amnesty jilid II efektif mendongkrak Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia?
1. Mengenal Program Pengungkapan Sukarela
Lewat upaya pemerintah, sebenarnya terdapat dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Pertama, WP Badan dan Orang Pribadi peserta program tax amnesty jilid I ,dapat mengungkapkan harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum atau kurang dilaporkan pada saat program tax amnesty Jilid I dengan membayar PPh final sebesar 11 persen harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
Tak hanya itu, WP juga membayar 8 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 6 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Yang kedua, WP Orang Pribadi peserta maupun non-peserta program tax amnesty jilid I dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016-2020, yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan di SPT OP tahun pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar 18 persen harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
Tak hanya itu, ada pula 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan EBT.
Baca Juga: Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: Mending Ikut Tax Amnesty Jilid II
Baca Juga: Kena Kasus Pajak Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II? Ini Aturannya
Baca Juga: Jokowi Ingkar Janji, Tax Amnesty Hingga Kereta Cepat Jakarta-Bandung