TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditetapkan Tersangka Lagi, Eks Kalapas Sukamiskin Diduga Terima Mobil

Saat ini dia tengah menjalani hukuman 8 tahun penjara

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Setelah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus penyuapan sejumlah uang dan barang dari warga binaan Fahmi Darmawansyah, Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus bahwa Wahid telah menerima sejumlah hadiah dari beberapa narapidana lain.

Kuasa Hukum Wahid, Firman Uli Silalahi, mengatakan bahwa ia belum mendapat keterangan lengkap terkait kabar itu. “Saya sebenarnya kurang paham, atas kasus mana lagi yang disangkakan pada dia,” kata Firman ketika dihubungi pada Kamis (17/10).

1. Semestinya berkas perkara disatukan

IDN Times/Sukma Shakti

Meski demikian, Firman mengatakan kalau ia telah mendapat desas-desus soal kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ada sebuah hadiah beruba mobil jenis hardtop yang diterima Wahid dari seorang narapidana guna mendapatkan hak istimewa.

“Nah kalau itu memang benar, seharusnya disatuin (dalam berkas kasus pertama Wahid). Tapi saya enggak tahu,” tuturnya.

2. Pengakuan Wahid soal hardtop

IDN Times/Galih Persiana

Pembahasan mahar berupa mobil jenis hardtop tersebut sebenarnya pernah mencuat pada persidangan kasus pertama Wahid. Namun, ketika itu, Wahid mengatakan bahwa ia tak pernah memiliki mobil hardtop.

“Kata dia (Wahid) mobil itu bukan miliknya. Lagian, saat ini mobil itu pun sudah tidak ada,” ujarnya.

3. Menunggu keputusan keluarga

Pikiran Merdeka

Karena belum mendapat informasi resmi, terutama dari KPK sendiri, Firman enggan menjelaskan lebih lanjut soal perkara yang tengah menimpa kliennya. “Saya belum bisa banyak komentar, karena belum tahu pasal-pasal mana saja yang disangkakan pada dia (Wahid).

Tak hanya itu, Firman juga menjelaskan kalau sampai saat ini ia belum dihubungi keluarga atau perwakilan dari Wahid soal kabar penetapan tersangka itu. Jika memang memerlukan jasanya seperti yang terjadi selama melakoni kasus pertama Wahid, Firman tak ragu untuk kembali ke Bandung.

Berita Terkini Lainnya