Ditetapkan Tersangka Lagi, Eks Kalapas Sukamiskin Diduga Terima Mobil
Saat ini dia tengah menjalani hukuman 8 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Setelah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus penyuapan sejumlah uang dan barang dari warga binaan Fahmi Darmawansyah, Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus bahwa Wahid telah menerima sejumlah hadiah dari beberapa narapidana lain.
Kuasa Hukum Wahid, Firman Uli Silalahi, mengatakan bahwa ia belum mendapat keterangan lengkap terkait kabar itu. “Saya sebenarnya kurang paham, atas kasus mana lagi yang disangkakan pada dia,” kata Firman ketika dihubungi pada Kamis (17/10).
1. Semestinya berkas perkara disatukan
Meski demikian, Firman mengatakan kalau ia telah mendapat desas-desus soal kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ada sebuah hadiah beruba mobil jenis hardtop yang diterima Wahid dari seorang narapidana guna mendapatkan hak istimewa.
“Nah kalau itu memang benar, seharusnya disatuin (dalam berkas kasus pertama Wahid). Tapi saya enggak tahu,” tuturnya.