Ditetapkan Tersangka Lagi, Eks Kalapas Sukamiskin Diduga Terima Mobil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Setelah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus penyuapan sejumlah uang dan barang dari warga binaan Fahmi Darmawansyah, Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus bahwa Wahid telah menerima sejumlah hadiah dari beberapa narapidana lain.
Kuasa Hukum Wahid, Firman Uli Silalahi, mengatakan bahwa ia belum mendapat keterangan lengkap terkait kabar itu. “Saya sebenarnya kurang paham, atas kasus mana lagi yang disangkakan pada dia,” kata Firman ketika dihubungi pada Kamis (17/10).
1. Semestinya berkas perkara disatukan
Meski demikian, Firman mengatakan kalau ia telah mendapat desas-desus soal kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ada sebuah hadiah beruba mobil jenis hardtop yang diterima Wahid dari seorang narapidana guna mendapatkan hak istimewa.
“Nah kalau itu memang benar, seharusnya disatuin (dalam berkas kasus pertama Wahid). Tapi saya enggak tahu,” tuturnya.
2. Pengakuan Wahid soal hardtop
Pembahasan mahar berupa mobil jenis hardtop tersebut sebenarnya pernah mencuat pada persidangan kasus pertama Wahid. Namun, ketika itu, Wahid mengatakan bahwa ia tak pernah memiliki mobil hardtop.
“Kata dia (Wahid) mobil itu bukan miliknya. Lagian, saat ini mobil itu pun sudah tidak ada,” ujarnya.
3. Menunggu keputusan keluarga
Karena belum mendapat informasi resmi, terutama dari KPK sendiri, Firman enggan menjelaskan lebih lanjut soal perkara yang tengah menimpa kliennya. “Saya belum bisa banyak komentar, karena belum tahu pasal-pasal mana saja yang disangkakan pada dia (Wahid).
Tak hanya itu, Firman juga menjelaskan kalau sampai saat ini ia belum dihubungi keluarga atau perwakilan dari Wahid soal kabar penetapan tersangka itu. Jika memang memerlukan jasanya seperti yang terjadi selama melakoni kasus pertama Wahid, Firman tak ragu untuk kembali ke Bandung.
4. Wahid dan empat tersangka lain
Wahid Husein kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan telah menerima beberapa mahar dari narapidana Lapas Sukamiskin, di antaranya Toyota Land Cruiser Hardtop pabrikan 1981. Bukan cuma itu, ia pun diduga telah menerima uang sebesar Rp75 juta dari Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), yang juga berstatus sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin.
Selain Wahid, KPK juga menetapkan empat tersangka baru lainnya yakni Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (penerima suap), narapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, narapidana korupsi Fuad Amin, narapidana Rahadian Azhar (pemberi suap).
Saat ini, Wahid tengah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun lamanya setelah ia divonis menerima uang suap dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.