Polisi Larang Warga Bandung Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya 

Banyak kecelakaan akibat penggunaan yang tidak tepat

Bandung, IDN Times - Polisi dari Polrestabes Bandung mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Mengingat penggunaan sepeda listrik semakin marak. Namun, banyak warga yang menggunakannya di jalan raya.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik yaitu dilarang digunakan di jalan raya. Pemakai sepeda listrik hanya boleh menggunakan kendaraan di jalur khusus yang sudah ditentukan.

"Jadi sepeda listrik sesuai permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," ucap dia, Selasa (8/8/2023).

1. Anak usia 12 tahun ke atas yang bisa gunakan kendaraan ini

Polisi Larang Warga Bandung Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya Sejumlah warga Kota Semarang menjajal sepeda listrik Beam Rover, Sabtu (24/9/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Selain itu, kategori pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun. Kecepatan penggunaan sepeda listrik pun dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam.

"Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya," kata dia.

2. Anggota kepolisian terus lakukan edukasi pada masyarakat

Polisi Larang Warga Bandung Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya Debbie Sutrisno/IDN Times

Dengan kondisi sepeda listrik yang belum teregistrasi di Samsat, ia mengaku akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik. Namun, apabila terdapat pengguna sepeda listrik di jalan maka akan diamankan.

"Kita sudah meminta anggota di lapangan apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi," papar Eko.

3. Masih tunggu aturan resmi dari Kemenhub

Polisi Larang Warga Bandung Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya Sepeda Listrik Antelope Genius (antelope-ebike.com)

Ia menambahkan Polrestabes Bandung masih menunggu aturan teknis lanjutan dari Kemenhub. Di tengah proses menunggu aturan teknis, ia menegaskan sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan raya.

Sebelumnya, seorang pelajar tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Siapkan Aturan Khusus Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan Raya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya