TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bonus Demografi dan Ancaman Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Media sosial dapat dimanfaatkan untuk kampanye anti-narkoba

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times – Sudah sejak lama peredaran narkoba merupakan musuh masyarakat karena berbagai macam kerugian yang timbul bagi pengonsumsinya. Maka itu kesulitan dalam menghentikan pengedaran narkoba menjadi hal yang urgent bagi berbagai negara, termasuk Indonesia.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), narkoba lebih sering mengancam generasi muda. Bagaimana tidak, usia muda merupakan masa di mana seseorang mencari jati dirinya sehingga lebih rentan terbuai narkoba.

Dalam data tersebut, remaja disebut sebagai masa transisi seseorang dari anak-anak menuju dewasa, dengan rentan usia 12 sampai 24 tahun. Masih menurut data BNN pada 2019, sebanyak 2,2 juta remaja di 13 provinsi di Indonesia, menjadi penyalahguna narkoba. Angka itu mengalami persentase kenaikan 24-28 persen dibanding tahun sebelumnya.

Faktanya, beberapa tahun ke depan, Indonesia akan mengalami bonus demografi usia remaja dan produktif, di mana berpeluang menghasilkan keuntungan juga kerugian. Penyebaran narkoba yang belum menemui titik akhir pun bukan tidak mungkin menjadi ancaman tersendiri bagi Indonesia.

1. Bonus demografi bisa jadi malah ancaman buat Indonesia

Instagram

Remaja Indonesia masa kini adalah generasi yang lebih akrab terhadap kemajuan teknologi, salah satunya platform media sosial, sehingga hal tersebut harus dimanfaatkan sebagai alat mencegah penyebaran narkoba. Setidaknya, hal itu yang diyakini oleh Gun Gun Siswadi, pegiat literasi digital.

Menurut dia, upaya memutus penyebaran narkoba di Indonesia semakin menjadi isu yang penting, mengingat adanya bonus demografi pada beberapa tahun ke depan.

“Kita akan segera memasuki masa bonus demografi, di mana masa itu adalah puncaknya kuantitas usia produktif di Indonesia. Maka itu, menjaga generasi muda untuk menjauhi narkoba, salah satunya lewat pemanfaatan digital, adalah kewajiban,” tutur Gun Gun, dalam diskusi publik yang diadakan Kominfo RI bersama Komisi 1 DPR RI pada Senin (12/9/2022).

2. Pengedar narkoba sering menyalahgunakan media sosial

pixabay

Dalam diskusi publik yang mengangkat tema “Membentuk Generasi Cerdas Tanpa Narkoba” itu, Gun Gun juga mengatakan jika digitalisasi dalam banyak sektor membuat peredaran narkoba semakin menjadi-jadi. Faktanya, tidak sedikit para pengedar narkoba memanfaatkan layanan digital untuk memasarkan barang haramnya.

“Melalui media sosial, pengedar biasanya bisa mengiming-imingi calon pemakainya dengan modus hadiah. Misalnya, memberikan pekerjaan, uang, dan lain-lain, padahal bermaksud memperluas jaringannya dalam peredaran narkoba,” kata Gun Gun.

Maka itu, lanjut dia, literasi digital tidak kalah penting untuk menghindari modus tersebut.

3. Sosial media dengan daya jangkau yang luas harus lebih dimanfaatkan

pexels.com/ cottonbro

Sepakat dengan Gun Gun, anggota Komisi 1 DPR RI Muhammad Iqbal menyatakan bahwa upaya untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba adalah kampanye yang harus digalakan di sosial media.

Hal itu terbilang jitu, kata Iqbal, karena media sosial bisa memiliki daya jangkau yang luas dan dampak yang besar, jika digunakan dengan cara yang efektif.

“Karena media sosial merupakan cara paling efektif untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas,” kata Iqbal.

Baca Juga: Remaja Rawan Narkoba, Ashefa Griya Pusaka Usung Solusi Rehabilitasi

Baca Juga: Residivis Narkoba Kambuhan, Jualan Narkoba Tertangkap Lagi

Berita Terkini Lainnya