TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu KBB Terima Laporan Dugaan Manipulasi Suara Pileg 2024

Laporan belum diregister

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Bandung Barat, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menerima laporan dugaan memanipulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas, yang masuk dapil empat.

"Bawaslu menerima pengaduan soal dugaan manipulasi suara Pileg 2024 di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas. Mereka melaporkan perhitungan surat suara di TPS 1, 2, dan 3," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).

1. Pelapor menyebut ada kejanggalan suara

NU Online

Ahmad menyebutkan, dugaan manipulasi suara yang dilaporkan menyangkut suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik. Pelapor menyebut dugaan kejanggalan raihan suara dari caleg tersebut.

Selain itu, kata dia, pelapor juga menduga adanya satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masuk di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

"Ada kesamaan nama Ketua KPPS TPS 1 dengan anggota KPPS di TPS 2. Pelaporan lainnya menyangkut adanya satu anggota KPPS di TPS 1 yang tidak menandatangani formulir C1," ujar Ahmad.

2. Laporan dugaan manipulasi suara belum di-register

Okezone Nasional

Namun, Bawaslu KBB belum bisa meregister laporan tersebut karena kekurangan syarat formil. Oleh karena itu, mereka meminta pihak pelapor untuk melengkapi alamat terlapor, alamat pelapor, dan formulir C1 yang lengkap.

Bawaslu KBB meminta pihak pelapor untuk melengkapi persyaratan agar laporan itu bisa di-register.

"Formulir C1 yang dilaporkan hanya memuat data hasil perolehan suara empat partai politik dan calon dari TPS tersebut. Kami minta dilengkapi dengan perolehan suara seluruh partai politik dan calon anggota legislatifnya," kata Ahmad.

Berita Terkini Lainnya