Presiden Boleh Kampanye, TKD Prabowo-Gibran Jabar: Itu Sesuai UU
Presiden dan wakil presiden punya hak berkampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat memberikan tanggapan soal pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menyebut presiden boleh berkampanye dan ikut memihak di luar fasilitas negara.
Juru bicara TKD Prabowo-Gibran Jabar, MQ Iswara mengatakan, pernyataan Jokowi terkait kampanye itu dibolehkan sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iya sebenernya apa yang disampaikan pak presiden itu sesuai UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 299 ayat 1 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk kampanye," kata Iswara saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
1. Menteri juga boleh ikut berkampanye
Dalam aturan itu, Iswara juga memastikan, tidak hanya presiden yang bisa ikut berkampanye dan memihak. Menurutnya, wakil presiden juga bisa mengambil langkah serupa dalam perhelatan pemilu.
"Bahkan tidak hanya presiden dan wakil presiden, bahkan para menteri yang juga kader parpol itu dibolehkan untuk berkampanye," katanya.
Meski begitu, Iswara mengungkapkan, sebagaimana pasal 302 dalam undang-undang itu menyatakan bahwa presiden, wakil presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.
"Tapi itu diatur lebih lanjut di pasal 302 memang, bahwa ada cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara," ucapnya.