TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU RI: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Tahun Depan

Total ada 41 kotak kosong di Pilkada 2024

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Bandang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan jika kotak kosong nantinya menang, maka Pilkada di daerah tersebut akan diulang tahun depan. Aturan ini dipastikan sudah disepakati bersama.

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan kesepakatan terbaru dengan berbai pihak, skema kota kosong dalam kontestasi Pilkada bukan lagi diulang lima tahun ke depan, melainkan hanya satu tahun saja.

"Kalau kotak kosong menang, proses pemilu selanjutnya akan dilakukan tahun depan. Itu sudah dimasukkan dalam PKPU Rekapitulasi dan Penetapan," ujar Afif saat di Bandung, Rabu (11/9/2024). 

1. Kotak kosong jadi tantangan bagi KPU

Mengenai pembiayaan, Afif memastikan hal itu masih dalam tahap koordinasi, mengingat pembiayaan Pilkada 2024 bersumber dari APBD. Meski begitu jika mengacu dalam peraturan Perundang-undangan dana APBN sebenarnya bisa turut membantu.

"Pembiayaannya kalau pilkada didukung APBD, tapi kalau setelah dilihat UU bisa dibantu atau di-support APBN juga. Jadi ini concern karena memang pelaksanaan tahun depan itukan proses penganggarannya sudah selesai ya, jadi ini tantangan kami," katanya.

"Yang terbaik lah kami koordinasikan. Ya ini kan APBD kecuali daerah otonomi baru kayak di Papua pemekarannya semua dari APBN, tapi kalau daerah lainnya dari APBD," ujar Afif.

2. Tidak ada upaya KPU membuat calon tunggal

ilustrasi calon kepala daerah. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPU RI mencatat, berdasarkan data teranyar total kotak kosong di Pilkada 2024 mencapai 41 kota/kabupaten. Afif memastikan, KPU tingkat daerah dari provinsi hingga Kabupaten kota bekerja sesuai aturan dan tidak ada upaya penahanan calon lain yang mengakibatkan hanya calon tunggal.

"Gak ada (penahanan calon lain, nggak ada. Semua sudah sesuai aturan semua," katanya.

Berita Terkini Lainnya