32 Ribu Disabilitas Mental Jabar Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Penyandang disabilitas mental akan dikawal hingga pemilihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan ada 32.712 penyandang disabilitas mental masuk dalam pemilih tetap. Mereka nantinya akan menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar Herdi Ardia mengatakan, para penyandang disabilitas mental yang dimaksud adalah para pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak bergejala berat.
"Harus diluruskan terlebih dahulu, KPU tidak mengenal istilah ODGJ dalam daftar pemilih, namun disabilitas mental. Tetapi bukan mereka yang berada di pinggir jalan begitu dengan gejala berat," ucap Herdi, Sabtu (23/12/2022).
1. Petugas akan mendampingi saat pencoblosan
Dalam pelaksanaan pencoblosan nantinya, Herdi menjelaskan, KPU Jawa Barat akan memberikan pendampingan melalui petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di lokasi masing-masing daerah.
"Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menjelaskan terlebih dahulu ke pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilih. Kemudian pemilih disabilitas dapat dan berhak didampingi oleh petugas ataupun keluarga pemilih," katanya.