Kasus Anak Gugat Orang Tua, Begini Pandangan Psikolog
Kesalahpahaman jadi faktor pemicu, anak gugat orang tua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Kabar anak menggugat orang tua sedang hangat diperbincangkan di masyarakat. Kejadian ini sungguh membuat miris dan harus dimediasi sehingga orang tua dan anak kembali hidup rukun tanpa dilukai dengan adanya saling melaporkan secara hukum.
Psikolog dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Stephani Raihana menjelaskan, setiap konflik antara anak dan orang tua pasti ada faktor pemicu. Sehingga harus dilihat terlebih dahulu motif dibalik perilaku penggugatan.
Dewasa ini ada dua kejadian, di mana anak menggugat orang tuanya sendiri. Pertama terjadi di Demak, Jawa Tengah karena faktor perceraian. Kedua yang sedang hangat anak menggugat ayahnya yang sudah berusia 85 terjadi di Kota Bandung, Jawa Tengah karena materiil.
1. Faktor pemicu
Menurutnya, contoh kasus di Demak anak menggugat Ibu, memang kelihatannya ada faktor picunya adalah konflik keluarga dalam hal ini perceraian. Ada konflik orang tua di dalamnya, kemudian efek dari perceraian juga menguat.
“Jadi konflik keluarga menguat karena perpisahan sedangkan kalau dulu yang saya lihat kalau bicara waris itu motifnya ekonomi dan kebanyakan anak-anak yang menggugat memang problematikanya keuangan atau motifnya finansial,” katanya saat dihubungi, Senin, (25/1/2021).
Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Hakim Minta Lakukan Mediasi
Baca Juga: Gugat Ayah Rp3 Miliar, Sang Anak Minta Maaf dan Siap Sembah Sujud