Bandung, IDN Times - Kejari Kabupaten Bandung telah mendakwa Taufik Hidayat bersalah melakukan penganiayaan, kekerasan seksual dan penyekapan terhadap YTR. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).
Kejari Kabupaten Bandung juga sudah menyiapkan beberapa saksi yang nantinya akan didatangkan untuk dimintai keterangan secara langsung, dan tidak menutup kemungkinan korban akan dihadirkan.
"Kami harus berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit apakah dapat memberikan keterangan. Tentu dengan media-media yang bisa. Mungkin bisa hadir atau bisa melalui media Zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, di PN Bale Bandung pada Rabu (30/9/2026).
