Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
YTR Korban Penyekapan Taufik Hidayat Bakal Dihadirkan di Persidangan
Pelaku penyekapan YTR, Taufik Hidayat. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil
  • Kejari Kabupaten Bandung mendakwa Taufik Hidayat atas dugaan penganiayaan, kekerasan seksual, dan penyekapan terhadap YTR dalam sidang di PN Bale Bandung.

  • Jaksa menyiapkan 20 saksi, termasuk lima ahli, serta berkoordinasi dengan rumah sakit agar YTR dapat memberi keterangan langsung atau melalui Zoom dengan haknya tetap terlindungi.

  • Taufik berencana mengajukan eksepsi; dakwaan terhadapnya mencakup ancaman maksimal 20 tahun untuk kekerasan seksual, 12 tahun terkait penyanderaan, dan 8 tahun untuk dakwaan lainnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sebelumnya

Kejari Kabupaten Bandung menyatakan 20 saksi, termasuk lima saksi ahli, dijadwalkan memberi keterangan dalam persidangan.

Rabu (30/9/2026)

Taufik Hidayat didakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung atas penganiayaan, kekerasan seksual, dan penyekapan terhadap YTR. Jaksa berkoordinasi dengan rumah sakit untuk kemungkinan menghadirkan YTR sebagai saksi, secara langsung atau melalui Zoom.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Taufik Hidayat didakwa atas dugaan penganiayaan, kekerasan seksual, dan penyekapan terhadap YTR. Jaksa menyiapkan saksi, termasuk kemungkinan menghadirkan YTR untuk memberikan keterangan di persidangan.
  • Who?
    Taufik Hidayat sebagai terdakwa, YTR sebagai korban sekaligus saksi, Kejari Kabupaten Bandung, Jaksa Penuntut Umum, Nizar Febriansyah, serta kuasa hukum terdakwa Suarman Gulo terlibat dalam proses persidangan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
  • When?
    Dakwaan terhadap Taufik Hidayat dibacakan pada Rabu, 30 September 2026.
  • Why?
    Jaksa berupaya menghadirkan YTR agar korban dapat memberikan keterangan di persidangan, dengan tetap menjaga hak-haknya dan menyesuaikan kondisi kesehatan berdasarkan koordinasi dengan rumah sakit.
  • How?
    Jaksa menyiapkan 20 saksi, termasuk lima saksi ahli. Kehadiran YTR akan dikoordinasikan dengan rumah sakit dan dapat dilakukan langsung atau melalui Zoom. Terdakwa berencana mengajukan eksepsi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Taufik Hidayat didakwa karena diduga menyakiti, melakukan kekerasan seksual, dan menyekap YTR. Sidangnya ada di Bale Bandung. Jaksa ingin membawa YTR untuk bicara, mungkin datang atau lewat Zoom, jika rumah sakit mengizinkan. Ada 20 saksi. Taufik lewat pengacaranya mau mengajukan keberatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persidangan ini menunjukkan perhatian pada perlindungan hak korban sekaligus tertibnya proses hukum. Jaksa menyiapkan saksi, termasuk ahli, serta mempertimbangkan kondisi YTR agar keterangannya dapat disampaikan secara aman, baik langsung maupun melalui Zoom. Di sisi lain, ruang bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan tetap dijalankan sebagai bagian dari prosedur yang adil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Kejari Kabupaten Bandung telah mendakwa Taufik Hidayat bersalah melakukan penganiayaan, kekerasan seksual dan penyekapan terhadap YTR. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).

Kejari Kabupaten Bandung juga sudah menyiapkan beberapa saksi yang nantinya akan didatangkan untuk dimintai keterangan secara langsung, dan tidak menutup kemungkinan korban akan dihadirkan.

"Kami harus berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit apakah dapat memberikan keterangan. Tentu dengan media-media yang bisa. Mungkin bisa hadir atau bisa melalui media Zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, di PN Bale Bandung pada Rabu (30/9/2026).

1. Korban punya hak untuk memberikan kesaksian

Terdakwa penyekapan YTR, Taufik Hidayat. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Menurut Nizar, YTR selaku korban sekaligus saksi mempunyai hak untuk memberikan keterangan di muka sidang. Maka dari itu, jaksa akan berupaya memenuhi hak dari korban.

"Karena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap dijaga haknya. Begitu," ucap dia.

Sebelumnya, Nizar menyatakan ada 20 saksi yang dijadwalkan dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. Dari jumlah saksi tersebut, lima di antaranya merupakan saksi ahli.

"Kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan supaya sidang ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mungkin juga tidak terlalu lama. Yang penting efisiensinya tercapai," ucapnya.

2. Taufik Hidayat akan mengajukan eksepsi terlebih dahulu

Taufik Hidayat Dilimpahkan ke PN Bale Bandung, Segera Jalani Sidang. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kendati begitu, Taufik Hidayat berencana akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terlebih dahulu. Kuasa Hukum dari Taufik, Suarman Gulo mengatakan, eksepsi merupakan hak dari terdakwa.

"Kami tim daripada Kuasa Hukum Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaitu eksepsi, karena itu adalah haknya, bagian daripada pokok perkara," kata dia.

Suarman menegaskan, pihaknya tak bermaksud untuk membela pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual. Eksepsi diajukan karena memang merupakan hak dari Taufik.

"Kami tidak membela penganiayaan, kita tidak membela kekerasan, dan kami tidak membela dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Yang kami bela adalah hak hukumnya," ucap dia.

3. Taufik Hidayat didakwa tiga pasal komulatif ancaman pidana 40 tahun

Taufik Hidayat Dilimpahkan ke PN Bale Bandung, Segera Jalani Sidang. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebagai informasi, Taufik Hidayat didakwa dengan tiga ketentuan pidana. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Taufik melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU TPKS, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Taufik juga didakwa melanggar Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP terkait penyanderaan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, jaksa mendakwa Taufik melanggar Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article