Wali Kota Siap Tampung Laporan Jika Ada Pungli SPMB di Bandung

Bandung, IDN Times - Menghadapi masa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya menciptakan proses yang transparan dan bebas pungli.
“Transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan integritas adalah prinsip utama dalam SPMB tahun ini. Tidak boleh ada ruang untuk pungli,” ujar Farhan, Senin (2/6/2025)
Ia menyatakan, seluruh indikasi pungli yang muncul akan langsung ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Kami tak akan segan menindak jika terbukti ada pelanggaran. Ini adalah komitmen untuk melindungi hak semua anak mendapatkan pendidikan,” kata dia.
1. Jangan rusak kepercayaan publik

Farhan juga meminta seluruh kepala sekolah dan ASN di kewilayahan untuk turut menjaga integritas dalam proses pendaftaran murid baru ini.
“Kita harus menjaga kepercayaan publik. Sekali rusak, akan sulit untuk dipulihkan,” katanya.
Selama Juni 2025, Pemkot Bandung akan fokus penuh pada sektor pendidikan. Salah satu agendanya adalah memastikan transisi akhir semester genap dan persiapan awal semester baru berjalan lancar.
“Seluruh program pendidikan yang merupakan amanat nasional dan provinsi harus kita jalankan dengan baik,” ujar Farhan.
Politisi Nasdem ini mengajak seluruh jajaran untuk bekerja dengan hati dan pikiran jernih demi kontribusi terbaik bagi masa depan Kota Bandung. “Pastikan setiap langkah kita memberikan nilai positif bagi warga,” ungkapnya.
2. Tak ada perbedaan signifikan pada penerimaan siswa tahun ini

SPMB jenjang SD dan SMP Kota Bandung 2025/2026 tengah memasuki tahapan pendataan. Adanya perbedaan istilah dan kebijakan baru dari tahun sebelumnya.
Penyebutan SPMB baru diterapkan pada tahun ini yang sebelumnya disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu adapun penyebutan domisili yang sebelumnya merupakan zonasi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, secara teknis dari penerimaan murid baru sebelumnya tidak jauh berbeda dan diadopsi secara nasional. Dari yang sebelumnya penyebutannya zonasi menjadi domisili.
“Penerapan domisili di sini, misal sekolah tujuannya berbeda wilayah domisili, namun masih dalam radius yang ditentukan untuk maksimal SD 1.000 meter dan SMP maksimal 3.000 meter, maka masih termasuk satu wilayah domisili,” kata Dani.
3. Warga luar Kota Bandung bisa ikut seleksi

Selain itu, kata dia, perbedaan yang sangat terlihat dari tahun sebelumnya adalah pelaksanaanya dilakukan secara satu tahap. Proses pendataan, pendaftaran, pengumuman, hingga daftar ulang jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta mutasi dilakukan secara bersamaan.
“Jadi SPMB 2025 hanya satu tahap. Calon murid hanya bisa memilih salah satu jalur saja. Tidak ada lagi jika tidak lolos jalur A, bisa daftar lagi jalur lainnya. Hanya bisa satu jalur secara bersamaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, SPMB Kota Bandung tidak hanya untuk penduduk Kota Bandung saja. Bagi masyarakat yang Kartu Keluarga luar kota pun, memiliki kesempatan untuk ikut dalam proses SPMB. Ada pilihan jalur domisili pada sekolah perbatasan atau jalur mutasi bagi yang orang tuanya ditugaskan dari luar kota ke Kota Bandung.