Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Telkom University DO Mahasiswa Pelaku Bullying di Asrama
Logo Telkom University
  • Telkom University menjatuhkan DO kepada satu mahasiswa dan skorsing dua semester kepada mahasiswa lain dalam kasus bullying asrama pada 9 Oktober 2026.

  • Dua mahasiswa lainnya mendapat pembinaan karakter, kegiatan sosial satu semester, dan kewajiban aktivitas kemahasiswaan; total pelaku teridentifikasi bertambah menjadi empat orang.

  • Kasus melibatkan penyemprotan pengharum ruangan yang dipantik ke wajah korban, direkam lalu viral; kampus menyatakan korban dipantau dan didampingi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
9 Oktober 2026

Aksi perundungan terjadi di asrama Telkom University Bandung, termasuk penyemprotan pengharum ruangan yang dipantik korek api ke wajah korban. Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa, termasuk satu mahasiswa yang diberhentikan tetap.

10–11 Oktober 2026

Pemeriksaan lanjutan dilakukan dan jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang.

11–12 Oktober 2026

Universitas dan Satgas PPKPT menggelar sidang untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

13 Oktober 2026

Rektor Suyanto menyatakan Telkom University tidak menoleransi perundungan dan sanksi dijatuhkan sesuai tingkat keterlibatan pelaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa baru terkait perundungan di asrama, termasuk satu mahasiswa diberhentikan tetap atau drop out.
  • Who?
    Empat mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri Telkom University teridentifikasi terlibat. Korban perundungan dilaporkan dalam kondisi baik dan mendapat pendampingan kampus.
  • Where?
    Perundungan terjadi di asrama Telkom University di Bandung, Jawa Barat. Video kejadian kemudian diunggah ke media sosial.
  • When?
    Kejadian berlangsung Jumat, 9 Oktober 2026. Pemeriksaan dilakukan 10–11 Oktober, sidang 11–12 Oktober, dan keterangan rektor dikutip pada 13 Oktober 2026.
  • Why?
    Sanksi diberikan sesuai tingkat keterlibatan, termasuk perundungan berulang, tindakan yang berpotensi membahayakan korban, perekaman kejadian, pengunggahan video, serta pelanggaran etika dan norma digital.
  • How?
    Satu mahasiswa di-DO; satu mahasiswa diskors dua semester dan dibina; dua lainnya menjalani pembinaan karakter, kegiatan sosial satu semester, serta kewajiban aktivitas kemahasiswaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di asrama Telkom University, empat mahasiswa baru melakukan perundungan kepada seorang mahasiswa. Mereka menyemprotkan pengharum ruangan yang dinyalakan ke wajah korban, lalu videonya masuk media sosial. Satu mahasiswa dikeluarkan dari kampus. Satu lagi dihukum tidak kuliah dua semester. Dua lainnya dibina dan melakukan kegiatan sosial. Korban sekarang dipantau dan didampingi kampus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan kasus ini menunjukkan upaya Telkom University menempatkan keselamatan dan martabat mahasiswa sebagai perhatian serius. Pemeriksaan lanjutan, penetapan sanksi sesuai tingkat keterlibatan, serta penggunaan aturan yang berlaku mencerminkan proses yang terstruktur. Di tengah penindakan tersebut, pemantauan dan pendampingan terhadap korban juga menjaga fokus kampus pada pemulihan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa baru yang terlibat kasus perundungan atau bullying di asrama kampus pada Jumat (9/10/2026). Satu mahasiswa dijatuhi sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO).

Adapun tiga mahasiswa lainnya mendapat sanksi berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Kemudian, diterapkan juga Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.

1. Pelaku jadi empat orang

Ilustrasi perundungan. IDN Times/ istimewa

Salah satu mahasiswa dinyatakan melakukan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik maupun psikis korban. Sementara itu, satu mahasiswa lainnya dijatuhi skorsing selama dua semester disertai pembinaan karakter.

Sanksi tersebut diberikan karena mahasiswa bersangkutan merekam aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video perundungan ke media sosial.

Adapun dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter, kegiatan sosial selama satu semester, serta tambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran etika dan norma di ruang digital.

2. Sanksi sudah berdasarkan aturan

ilustrasi perundungan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam keterangan resminya, Telkom University menyebut jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang setelah pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (10–11/10/2026). Proses tersebut dilanjutkan dengan sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satgas PPKPT pada Minggu hingga Senin (11–12/10/2026).

Sementara, Rektor Telkom University, Suyanto mengatakan, kampus tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perundungan. Menurutnya, sanksi diberikan berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa.

"Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing," ujar Suyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/10/2026).

3. Telkom University sebelumnya melakukan investigasi

Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Ia menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab universitas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman. Di sisi lain, kampus menyatakan kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait, dan dilakukan pendampingan.

Sebelumnya, aksi bullying di asrama Telkom University Bandung terjadi pada Jumat (9/10/2026). Di mana pelaku melakukan penyemprotan pengharum ruangan dengan dipantik korek api ke wajah korban. Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial.

Telkom University akhirnya memberikan sanksi berat dan sedang terhadap dua mahasiswa dari Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam aksi perundungan. Sanksi diberikan usai dilakukan permintaan keterangan terhadap para pelaku.

"Mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri Telkom University. Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," Suyanto.

Curated For You

Editorial Team

Related Article