Bandung, IDN Times - Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa baru yang terlibat kasus perundungan atau bullying di asrama kampus pada Jumat (9/10/2026). Satu mahasiswa dijatuhi sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO).
Adapun tiga mahasiswa lainnya mendapat sanksi berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Kemudian, diterapkan juga Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.
