Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Telkom University DO Mahasiswa Pelaku Bullying di Asrama

Kota Bandung
3 min read
Telkom University DO Mahasiswa Pelaku Bullying di Asrama
Logo Telkom University
  • Telkom University menjatuhkan DO kepada satu mahasiswa dan skorsing dua semester kepada mahasiswa lain dalam kasus bullying asrama pada 9 Oktober 2026.

  • Dua mahasiswa lainnya mendapat pembinaan karakter, kegiatan sosial satu semester, dan kewajiban aktivitas kemahasiswaan; total pelaku teridentifikasi bertambah menjadi empat orang.

  • Kasus melibatkan penyemprotan pengharum ruangan yang dipantik ke wajah korban, direkam lalu viral; kampus menyatakan korban dipantau dan didampingi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa baru yang terlibat kasus perundungan atau bullying di asrama kampus pada Jumat (9/10/2026). Satu mahasiswa dijatuhi sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO).

Adapun tiga mahasiswa lainnya mendapat sanksi berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Kemudian, diterapkan juga Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.

  1. 1. Pelaku jadi empat orang

    Ilustrasi perundungan. IDN Times/ istimewa
    Ilustrasi perundungan. IDN Times/ istimewa

    Salah satu mahasiswa dinyatakan melakukan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik maupun psikis korban. Sementara itu, satu mahasiswa lainnya dijatuhi skorsing selama dua semester disertai pembinaan karakter.

    Sanksi tersebut diberikan karena mahasiswa bersangkutan merekam aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video perundungan ke media sosial.

    Adapun dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter, kegiatan sosial selama satu semester, serta tambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran etika dan norma di ruang digital.

  2. 2. Sanksi sudah berdasarkan aturan

    ilustrasi perundungan (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi perundungan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Dalam keterangan resminya, Telkom University menyebut jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang setelah pemeriksaan lanjutan.

    Pemeriksaan berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (10–11/10/2026). Proses tersebut dilanjutkan dengan sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satgas PPKPT pada Minggu hingga Senin (11–12/10/2026).

    Sementara, Rektor Telkom University, Suyanto mengatakan, kampus tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perundungan. Menurutnya, sanksi diberikan berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa.

    "Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing," ujar Suyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/10/2026).

  3. 3. Telkom University sebelumnya melakukan investigasi

    Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti
    Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

    Ia menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab universitas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman. Di sisi lain, kampus menyatakan kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait, dan dilakukan pendampingan.

    Sebelumnya, aksi bullying di asrama Telkom University Bandung terjadi pada Jumat (9/10/2026). Di mana pelaku melakukan penyemprotan pengharum ruangan dengan dipantik korek api ke wajah korban. Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial.

    Telkom University akhirnya memberikan sanksi berat dan sedang terhadap dua mahasiswa dari Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam aksi perundungan. Sanksi diberikan usai dilakukan permintaan keterangan terhadap para pelaku.

    "Mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri Telkom University. Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," Suyanto.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More