Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi administratif kepada pengelola pertambangan galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Sanksi ini diberikan setelah adanya peristiwa longsor yang menyebabkan 14 orang meninggal dunia dan sebelas orang masih belum tertutup material tanah.
Sanksi administratif ini berupa penghentian izin pengelolaan pertambangan Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Di mana koperasi tersebut telah melakukan pertambangan dan diduga tidak sesuai dengan SOP.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan berupa pemberian sanksi administratif dalam bentuk penghentian izin pengelolaan tambang Galian C yang terletak di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah," ujar Dedi, Sabtu (31/5/2025).