Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah dan Industri Perkuat Koordinasi Tangani Scam Online
Pemerintah dan Industri Perkuat Koordinasi Tangani Scam Online (Dok. Komdigi)
  • OJK mencatat kerugian penipuan online mencapai Rp9,1 triliun dari November 2024 hingga Desember 2025, dengan lebih dari 411 ribu laporan.
  • Pemerintah, regulator, penegak hukum, dan industri mendorong koordinasi lintas sektor untuk mempercepat deteksi, pemblokiran, penelusuran dana, serta perlindungan masyarakat.
  • Pemangku kepentingan mengusulkan integrasi dan standardisasi data, blacklist bersama, serta regulasi payung guna memperjelas kewenangan dan mekanisme respons scam.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – Penipuan online atau scam masih menjadi ancaman serius di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan online mencapai Rp9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Desember 2025, dengan lebih dari 411 ribu laporan.

Tantangan tersebut juga tercermin dalam laporan State of Scam in Indonesia Report 2025 dari Global Anti-Scam Alliance (GASA), yang menyebut 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan. Sementara itu, laporan ASEAN Guide on Anti-Scam Policies and Best Practices memperkirakan kerugian akibat scam di Indonesia mencapai sekitar 0,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahun.

Penipuan online melibatkan rantai kejahatan yang kompleks, mulai dari akses telekomunikasi, penyamaran melalui platform digital, transaksi perbankan dan pembayaran, hingga pencucian dana melalui rekening penampungan. Kondisi ini membuat penanganan tidak cukup dilakukan oleh satu lembaga atau sektor saja.

Penguatan koordinasi tersebut menjadi fokus dalam diskusi kelompok terarah bertajuk “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)” di Jakarta, Senin (28/9/2026). Pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri membahas upaya mempercepat deteksi, pemblokiran, penelusuran dana, serta perlindungan masyarakat.

1. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk mempercepat respons

Ilustrasi online scam (Pixabay/MohamedHassan)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan penipuan online melibatkan berbagai bagian dalam ekosistem digital, termasuk layanan komunikasi, platform digital, sistem pembayaran, dan sektor jasa keuangan. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi yang menghubungkan informasi, kebijakan, dan langkah antarpihak.

“Penanganan scam membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Kita membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat, sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari masing-masing sektor dapat saling terhubung dan memperkuat satu sama lain,” ujar Alexander, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (28/9/2026).

Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Sally Marintan Hutapea, menyoroti pentingnya kecepatan respons karena dana hasil penipuan dapat berpindah lintas kanal dan platform hanya dalam hitungan menit. Menurutnya, penguatan deteksi harus diikuti mekanisme eskalasi yang memungkinkan pemblokiran dan penghentian aliran dana dilakukan secara cepat.

“Speed of detection harus diikuti dengan speed of response. Semakin lama jeda antara fraud atau scam terdeteksi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti, semakin kecil peluang dana dapat diamankan,” kata Sally. Ia menegaskan koordinasi tidak cukup hanya melalui pertukaran informasi, tetapi juga perlu mencakup mekanisme tindak lanjut yang konkret.

2. Pemerintah dan penegak hukum dorong integrasi data

Pemerintah dan Industri Perkuat Koordinasi Tangani Scam Online (Dok. Komdigi)

Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Syaiful Garyadi, menilai koordinasi perlu dibangun secara terintegrasi mengingat setiap lembaga memiliki kewenangan berbeda. Ia menekankan pentingnya kesepakatan mengenai pertukaran dan standardisasi data dalam pelaporan maupun mitigasi penipuan.

“Kalau kita tidak duduk bareng, berjalan sendiri-sendiri, rasanya permasalahan scam ini tidak akan bisa selesai. Kita perlu kolaborasi bersama dari hulu, tengah, sampai hilir. Perlu ada beberapa hal yang perlu disepakati dan diputuskan, termasuk komitmen pertukaran data dan standarisasi data dalam proses pelaporan dan mitigasi scam,” kata Syaiful.

Dari sisi pengawasan ruang digital, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mendorong koordinasi yang lebih konkret, termasuk pembentukan blacklist bersama lintas sektor untuk mendukung pemblokiran otomatis. Sementara itu, Director and Group Head for Data Strategy and Policy Bank Indonesia, Agung Bayu Purwoko, menyebut Payment ID dapat mendukung identifikasi dan penelusuran transaksi lintas penyelenggara, dengan tetap memerlukan harmonisasi data dan koordinasi.

Dari sisi penegakan hukum, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Irawan, mengatakan pengungkapan jaringan penipuan online membutuhkan dukungan data lintas sektor dan kerja sama antarnegara karena banyak pelaku beroperasi dari luar negeri. Deputy Head of Office UNODC Indonesia, Zoelda Anderton, juga menekankan kemitraan pemerintah dan swasta atau public-private partnership (PPP) untuk memanfaatkan informasi industri dalam mendukung investigasi, pencegahan, dan perlindungan konsumen.

3. Industri menilai regulasi payung diperlukan

Ilustrasi penegak hukum(https://unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm)

Pelaku industri telekomunikasi dan platform digital turut menyoroti keterbatasan penanganan apabila setiap sektor bekerja sendiri. VP-Head of Government Relations Indosat Ooredoo Hutchison, Bey Bambang Subagio, mengatakan pemblokiran nomor oleh operator belum tentu menghentikan penyalahgunaan nomor tersebut di layanan lain, termasuk WhatsApp, terutama ketika nomor didaur ulang dan digunakan pelanggan baru.

“Dari sisi kami, nomor pelanggan ini sudah kami blokir, tetapi di WhatsApp belum terdampak. Selama periode recycle digunakan oleh pelanggan baru, WhatsApp-nya masih hidup,” kata Bey. Ia menilai diperlukan regulasi payung sebagai dasar koordinasi, pertukaran informasi, dan pengawasan lintas sektor.

Public Policy Manager Meta Indonesia, Nadhila Renaldi, menjelaskan bahwa Meta menerapkan kombinasi kebijakan, teknologi, dan edukasi pengguna untuk menangani penipuan, termasuk melalui Community Standards, Commerce Policy, dan Advertising Policy. Namun, penanganan tetap perlu mempertimbangkan konteks dan bukti agar tindakan terhadap akun atau aktivitas mencurigakan tidak mengabaikan hak pengguna.

Dari sektor perbankan, Assistant Vice President Fraud Banking Investigation BCA, Raditya Perkasa, menekankan mitigasi dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemblokiran, penelusuran aliran dana, hingga pemulihan dana.

Sementara itu, VP of Public Policy and Government Relations DANA Indonesia, Felix Sharief, mendorong pembentukan basis data blacklist terpadu yang dapat diakses secara resiprokal oleh pemangku kepentingan dengan tetap memperhatikan tata kelola dan perlindungan data. Ia berharap ketentuan terkait akses data dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk melalui PP Perlindungan Data Pribadi, dapat menjembatani pembentukan basis data tersebut.

Diskusi ini menegaskan kebutuhan akan regulasi payung yang memperjelas kewenangan, pertukaran informasi, dan mekanisme respons bersama untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan online.

Curated For You

Editorial Team

Related Article