Bandung, IDN Times – Penipuan online atau scam masih menjadi ancaman serius di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan online mencapai Rp9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Desember 2025, dengan lebih dari 411 ribu laporan.
Tantangan tersebut juga tercermin dalam laporan State of Scam in Indonesia Report 2025 dari Global Anti-Scam Alliance (GASA), yang menyebut 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan. Sementara itu, laporan ASEAN Guide on Anti-Scam Policies and Best Practices memperkirakan kerugian akibat scam di Indonesia mencapai sekitar 0,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahun.
Penipuan online melibatkan rantai kejahatan yang kompleks, mulai dari akses telekomunikasi, penyamaran melalui platform digital, transaksi perbankan dan pembayaran, hingga pencucian dana melalui rekening penampungan. Kondisi ini membuat penanganan tidak cukup dilakukan oleh satu lembaga atau sektor saja.
Penguatan koordinasi tersebut menjadi fokus dalam diskusi kelompok terarah bertajuk “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)” di Jakarta, Senin (28/9/2026). Pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri membahas upaya mempercepat deteksi, pemblokiran, penelusuran dana, serta perlindungan masyarakat.
