(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sebelumnya, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar telah menyerahkan dua tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Terlihat dua tersangka itu, dikeluarkan dari Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar menggunakan baju tahanan serta tangan di borgol.
"Pagi ini, penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos. Kasusnya pemalsuan surat. Pagi ini sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo, saat ditemui di Polda Jabar, Senin (22/7/2024).
Jules menuturkan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya pihak Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum dengan menyerah ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Sudah lengkap. Untuk dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap," katanya.
Dalam kasus ini, terhadap dua Muller bersaudara itu polisi menerapkan pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Keseluruhannya ini pasal yang dikenakan telah dinyatakan penyidikan polda jabar dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini kami telah menerima pemberitahuan p21, lengkapnya hasil penyidikan. Dan secepatnya, kami akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar," katanya.