Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lapas Banceuy Perketat Pengawasan 6 Blok Hunian Warga Binaan
Lapas Banceuy Perketat Pengawasan 6 Blok Hunian Warga Binaan. Dok Lapas Banceuy
  • Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung menertibkan enam blok hunian, C hingga H, pada 28 September 2026 sebagai tindak lanjut arahan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencegah gangguan keamanan.
  • Petugas memeriksa barang, fasilitas, instalasi listrik, dan perlengkapan kamar, dengan sasaran alat komunikasi ilegal, senjata tajam, barang pemicu kebakaran, serta perubahan fasilitas tanpa izin.
  • Penertiban berlangsung aman dan kondusif dengan pendekatan humanis; hasil pemeriksaan akan didata, barang tak sesuai ketentuan diamankan, serta pengawasan berkala dan insidentil dilanjutkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Petugas Lapas Banceuy di Bandung memeriksa enam blok kamar pada Senin. Mereka melihat barang, listrik, dan alat di kamar warga binaan. Petugas mencari benda yang tidak boleh ada, seperti alat komunikasi, senjata tajam, dan barang yang bisa membuat api. Semua blok aman dan tertib. Sekarang, lapas akan terus memeriksa dengan rutin.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penertiban enam blok di Lapas Banceuy menunjukkan pengawasan yang terarah melalui pemeriksaan barang, fasilitas, dan instalasi secara menyeluruh. Persiapan petugas, pendekatan humanis dan persuasif, serta kondisi yang tetap aman dan kondusif selama kegiatan mencerminkan upaya menjaga ketertiban dengan tetap memperhatikan situasi hunian warga binaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung memperketat penertiban dan pengawasan blok serta kamar hunian warga binaan. Penertiban dilakukan di enam blok sekaligus pada Senin (28/9/2026).

Enam blok yang disisir petugas yakni Blok C, D, E, F, G, dan H. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Eris Ramdani, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 24 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian. Surat tersebut mengamanatkan pembersihan dan penertiban seluruh blok serta kamar hunian pada periode 24 September hingga 1 Oktober 2026.

"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka penguatan pengawasan, penertiban fasilitas kamar hunian, serta pencegahan gangguan kamtib di lingkungan Lapas," ujar Eris.

1. Enam blok hunian disisir petugas

Lapas Banceuy Perketat Pengawasan 6 Blok Hunian Warga Binaan. Dok Lapas Banceuy

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Andhika Saputra bersama staf KPLP dan staf Urusan Umum.

"Sebelum penyisiran, petugas melaksanakan apel dan pengarahan terkait teknis penertiban dan pembagian tugas," kata Eris.

Ka KPLP Andhika Saputra mengatakan, penyisiran difokuskan pada pemeriksaan barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan yang berada di dalam kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sejumlah barang yang menjadi sasaran penertiban di antaranya alat komunikasi dan elektronik ilegal, senjata tajam, serta barang yang berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.

2. Petugas periksa barang dan instalasi di kamar

ilustrasi penjara (pexels.com/Xiaoyi)

Petugas juga memeriksa instalasi listrik yang dimodifikasi tanpa kewenangan serta fasilitas elektronik untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai ketentuan.

"Sasaran penertiban meliputi barang-barang yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan, seperti alat komunikasi dan elektronik ilegal, senjata tajam, barang yang dapat menimbulkan ledakan dan kebakaran, instalasi listrik ilegal yang dimodifikasi tanpa kewenangan, serta fasilitas elektronik untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan," jelas Andhika.

Selain barang, petugas memastikan tidak ada penambahan maupun perubahan fasilitas kamar secara mandiri yang dapat mengubah fungsi kamar. Hal tersebut juga dilakukan untuk mencegah munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban maupun fasilitas khusus bagi individu tertentu.

3. Lapas Banceuy akan lakukan pengawasan berkala

ilustrasi penjara (unsplash.com/Milad Fakurian)

Andhika mengatakan penertiban dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban serta pendekatan humanis. "Penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan ketelitian, humanis, persuasif, serta memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban," tegasnya.

Selama kegiatan berlangsung, kondisi Blok C, D, E, F, G, dan H Lapas Banceuy terpantau aman, tertib, dan kondusif. Setelah penertiban, pihak lapas akan melakukan pendataan dan inventarisasi hasil pemeriksaan. Barang-barang yang ditemukan tidak sesuai ketentuan akan diamankan.

Lapas Banceuy juga akan melanjutkan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala maupun insidentil untuk memastikan ketertiban di blok dan kamar hunian tetap terjaga.

Curated For You

Editorial Team

Related Article