Bandung, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung memperketat penertiban dan pengawasan blok serta kamar hunian warga binaan. Penertiban dilakukan di enam blok sekaligus pada Senin (28/9/2026).
Enam blok yang disisir petugas yakni Blok C, D, E, F, G, dan H. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Eris Ramdani, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 24 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian. Surat tersebut mengamanatkan pembersihan dan penertiban seluruh blok serta kamar hunian pada periode 24 September hingga 1 Oktober 2026.
"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka penguatan pengawasan, penertiban fasilitas kamar hunian, serta pencegahan gangguan kamtib di lingkungan Lapas," ujar Eris.
