Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tiga orang anggota DPRD Kota Bandung yang baru dilantik masih berstatus sebagai tersangka perkara korupsi Bandung Smart City. Proses hukum sendiri dipastikan masih berjalan.
Adapun tiga orang ini yaitu Riantono dan Achmad Nugraha dari PDIP, juga Yudi Cahyadi dari PKS. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, kasus korupsi Bandung Smart City masih berproses, status tersangka juga masih tetap.
"Masih berjalan perkaranya. Statusnya juga masih sama," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dikutip Selasa (6/8/2024).