Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti
Di sisi lain, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 2.215 kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Barat sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.424 kasus merupakan kekerasan seksual, 499 kasus kekerasan psikis, dan 428 kasus kekerasan fisik. Namun, Siska menegaskan angka tersebut merupakan data kekerasan terhadap anak secara umum, bukan jumlah kasus perundungan secara khusus.
"Kami tegaskan bahwa angka tersebut merupakan data kekerasan terhadap anak secara umum, yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, sehingga tidak bisa langsung disebut sebagai jumlah kasus bullying atau perundungan," kata dia.
Siska juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui saluran layanan resmi agar korban dapat segera memperoleh bantuan. Masyarakat dapat mengakses Hotline SAPA 129 atau Hotline UPTD PPA Jawa Barat di nomor 0852-2220-6777.
Sebelumnya, aksi bullying di asrama Telkom University Bandung terjadi pada Jumat (9/10/2026). Di mana pelaku melakukan penyemprotan pengharum ruangan dengan dipantik korek api ke wajah korban. Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial.
Rektorat menetapkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) terhadap satu orang pelaku. Sementara tiga lainnya mendapat sanksi berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Kemudian, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.
Rektor Telkom University, Suyanto mengatakan, kampus tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perundungan. Menurutnya, sanksi diberikan berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa.
"Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing," ujar Suyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/10/2026).