Kasus Bullying Telkom University Berujung DO, DP3AKB Jabar Buka Suara

Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat pelaku perundungan di asrama Bandung, termasuk DO bagi satu mahasiswa, setelah aksi berbahaya terhadap korban viral di media sosial.
DP3AKB Jabar menilai perundungan dipengaruhi banyak faktor, sehingga pencegahannya membutuhkan peran keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan digital.
Jawa Barat mencatat 2.215 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025; pemerintah mengingatkan data ini bukan khusus bullying dan mendorong pelaporan melalui layanan resmi.
Bandung, IDN Times - Perundungan seorang mahasiswa di lingkungan Telkom University telah selesai dengan pemberian sanksi kepada empat orang pelaku, di mana satu di antaranya dinyatakan drop out (DO). Rektor pun telah meminta maaf secara langsung atas terjadinya peristiwa tersebut.
Sikap kampus tersebut menjadi hal yang serius dan banyak diapresiasi karena memberikan tindakan tegas terhadap pelaku perundungan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, Siska Gerfianti pun ikut angkat suara mengenai kasus perundungan yang terjadi secara umum di lingkungan pendidikan.
Dia menilai, perundungan merupakan persoalan yang tidak bisa dilihat dari satu sisi. Menurut dia, keluarga, lingkungan pergaulan, budaya di sekolah, hingga media sosial dapat memengaruhi perilaku anak.
"Menurut pandangan kami bahwa perundungan di lingkungan pendidikan merupakan persoalan yang tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah kurangnya pengawasan orangtua, karena ada banyak faktor yang saling berkaitan," kata Siska, Rabu (14/10/2026).
1. Perundungan bukan candaan

gedung Telkom University (telkomuniversity.ac.id) Ia menegaskan, pencegahan perundungan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan orangtua. Sekolah, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan digital juga perlu mengambil peran. Di sisi lain, masih adanya anggapan bahwa tindakan yang menyakiti orang lain sekadar candaan atau tradisi senioritas.
"Ada kalanya tindakan yang sebenarnya termasuk perundungan justru dianggap sebagai candaan, tradisi senioritas, atau hal yang biasa terjadi di antara anak-anak," katanya.
"Padahal, ketika tindakan tersebut menyakiti, merendahkan, mengintimidasi, atau dilakukan secara berulang, dampaknya terhadap korban bisa sangat serius, baik secara fisik maupun psikologis," kata Siska.
Menurut Siska, pemahaman mengenai batasan perilaku yang dapat menyakiti orang lain perlu diperkuat. Anak perlu dibekali kemampuan untuk menghargai perbedaan, memahami empati, serta mengetahui konsekuensi dari tindakan yang merugikan orang lain.
"Karena itu, yang perlu kita benahi adalah ekosistem perlindungan anak secara menyeluruh. Keluarga perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Sekolah harus memastikan lingkungan belajar yang aman dan memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang jelas," tuturnya.
2. Keluarga harus mendidik anaknya berani melaporkan perundungan

Telkom University (telkomuniversity.ac.id) Ia menegaskan bahwa pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau orangtua, melainkan tanggung jawab bersama. Anak harus dididik bukan hanya untuk berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki empati, menghargai orang lain.
"Anak juga harus berani melaporkan ketika melihat atau mengalami perundungan," ucapnya.
Siska menjelaskan, Pemprov Jabar melalui DP3AKB melakukan upaya perlindungan anak melalui edukasi kepada keluarga dan masyarakat, peningkatan kesadaran mengenai hak anak, serta penguatan peran orangtua.
Anak yang menjadi korban perlu memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, anak yang melakukan perundungan juga harus ditangani melalui pendekatan pendidikan, pembinaan, dan mekanisme yang berlaku.
"Penanganan kasus tentu membutuhkan kerja bersama. Sekolah, dinas yang membidangi pendidikan, DP3AKB, unit layanan perlindungan perempuan dan anak di kabupaten/kota, tenaga profesional, serta keluarga perlu memiliki koordinasi yang baik," katanya.
3. Jabar catat 2.215 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025

Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti Di sisi lain, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 2.215 kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Barat sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.424 kasus merupakan kekerasan seksual, 499 kasus kekerasan psikis, dan 428 kasus kekerasan fisik. Namun, Siska menegaskan angka tersebut merupakan data kekerasan terhadap anak secara umum, bukan jumlah kasus perundungan secara khusus.
"Kami tegaskan bahwa angka tersebut merupakan data kekerasan terhadap anak secara umum, yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, sehingga tidak bisa langsung disebut sebagai jumlah kasus bullying atau perundungan," kata dia.
Siska juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui saluran layanan resmi agar korban dapat segera memperoleh bantuan. Masyarakat dapat mengakses Hotline SAPA 129 atau Hotline UPTD PPA Jawa Barat di nomor 0852-2220-6777.
Sebelumnya, aksi bullying di asrama Telkom University Bandung terjadi pada Jumat (9/10/2026). Di mana pelaku melakukan penyemprotan pengharum ruangan dengan dipantik korek api ke wajah korban. Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial.
Rektorat menetapkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) terhadap satu orang pelaku. Sementara tiga lainnya mendapat sanksi berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Kemudian, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.
Rektor Telkom University, Suyanto mengatakan, kampus tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perundungan. Menurutnya, sanksi diberikan berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa.
"Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing," ujar Suyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/10/2026).



















