Ilustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)
Kecocokan antara tenaga kerja yang tersedia dan kebutuhan dunia usaha masih menjadi persoalan yang harus tutut diselesaikan. Industri modern membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan yang semakin spesifik, mulai dari kemampuan teknis, pengoperasian mesin, otomasi, penguasaan teknologi hingga kemampuan digital.
Di sisi lain, tidak semua pencari kerja memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan tersebut. Kondisi ini dapat menciptakan mismatch di mana lowongan tersedia, tetapi pencari kerja yang memenuhi persyaratan tidak selalu tersedia dalam jumlah yang sama. Sebaliknya, masyarakat yang membutuhkan pekerjaan belum tentu memiliki kompetensi yang dibutuhkan industri.
Kemudian, BPS mencatat terdapat 7,07 juta orang atau 28,19 persen penduduk bekerja yang masuk kategori pekerja tidak penuh. Di dalamnya terdapat pekerja yang tergolong setengah penganggur maupun pekerja paruh waktu.
Kondisi ini sempat menjadi perhatian Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi alias KDM. Dia sempat mengatakan, salah satu yang terjadi anomali ada di wilayah Bekasi di mana investasi banyak, pabrik banyak tapi tidak menyerap tenaga kerja warga ber-KTP Jabar.
"Investasi dalam setiap tahun mengalir deras, industri tumbuh dengan cepat, kawasan industri berkembang dengan besar, tetapi rekrutmen terhadap tenaga kerja warga Jabar relatif belum sesuai dengan harapan," ujar KDM, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah informasi mengenai lowongan pekerjaan tidak selalu tersedia secara terbuka sehingga masyarakat kesulitan mengetahui kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
"Banyak sekali rekrutmen itu dilakukan secara tidak terbuka sehingga akses warga untuk mendapat informasi kerja itu tidak bisa didapat," katanya.
Selain persoalan keterbukaan informasi, KDM juga menyinggung praktik percaloan dalam proses penerimaan tenaga kerja.Ia mengaku menemukan adanya calon pekerja yang harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan pekerjaan, termasuk untuk posisi tenaga kerja kontrak.
"Ada tenaga kerja kontrak itu ada yang Rp5 juta, ada yang Rp15 juta," ucap KDM.
Praktik tersebut, kata dia, dapat membebani keluarga calon pekerja, dia pun mencontohkan orangtua yang sampai harus meminjam uang kepada rentenir untuk membiayai anaknya agar bisa diterima bekerja.
Persoalan itu kemudian semakin berat ketika pekerja tersebut hanya mendapatkan kontrak selama satu tahun. Setelah kontrak berakhir, kata dia, pekerjaan hilang sementara utang yang digunakan untuk mendapatkan pekerjaan masih harus dibayar.
"Orangtuanya itu pinjam uang ke rentenir untuk anaknya suap masuk kerja. Setelah itu dapat kerjanya kontrak. Setahun diberhentikan, kontraknya diputus, utangnya belum lunas, kerjanya berhenti," katanya.
KDM juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menguasai informasi perekrutan di lingkungan kawasan industri. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat warga sekitar justru kalah bersaing dengan pencari kerja dari luar daerah.
"Yang menguasai calon tenaga kerja lingkungan itu tidak memprioritaskan yang di lingkungan karena yang di lingkungannya enggak punya duit. Dia selalu yang dari luar karena punya duit," ujarnya.