Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPRD Jabar Kaji Penggabungan 14 OPD Jadi Tujuh, Berlaku Bertahap
(Humas/DPRD Jabar)
  • DPRD Jawa Barat membahas penggabungan 14 OPD menjadi tujuh melalui Ranperda, setelah konsultasi dengan Kemendagri menyatakan sejumlah persyaratan teknis telah memenuhi ketentuan.
  • Pansus masih perlu memperjelas tugas, kedudukan, tata kerja, Anjab, dan ABK agar kewenangan serta beban kerja perangkat daerah tidak tumpang tindih.
  • Pembahasan ditargetkan rampung 5 November 2026; penataan diterapkan bertahap mulai 2027 pada tiga hingga empat OPD, sementara badan pengelola aset dan BUMD masih dikaji.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (14/10/2026)

DPRD Jabar membahas penggabungan 14 OPD menjadi tujuh OPD dan telah berkonsultasi dengan Kemendagri. Persyaratan teknis sejumlah penggabungan OPD dinilai telah memenuhi ketentuan.

5 November 2026

Pansus XX DPRD Jabar menargetkan pembahasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah rampung.

14 hari kerja

Ranperda akan menjalani harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Kemendagri. Masing-masing proses direncanakan berlangsung selama 14 hari kerja.

2027

Penataan tahap awal pada tiga hingga empat OPD yang disepakati ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DPRD Jawa Barat membahas Ranperda untuk menggabungkan 14 organisasi perangkat daerah menjadi tujuh OPD serta mengkaji pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD.
  • Who?
    Pansus XX DPRD Jawa Barat yang dipimpin Edi Askari membahas rencana ini bersama Kemendagri, kalangan akademisi, dan nantinya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
  • Where?
    Pembahasan dilakukan oleh DPRD Jawa Barat di Bandung, dengan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan rencana harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
  • When?
    Konsultasi dengan Kemendagri telah berlangsung hingga Rabu, 14 Oktober 2026. Pansus menargetkan pembahasan Ranperda selesai pada 5 November 2026, sementara tahap awal penerapan direncanakan pada 2027.
  • Why?
    Penataan dilakukan untuk memperjelas pembagian kewenangan dan beban kerja perangkat daerah. Penerapan bertahap direncanakan guna mengantisipasi kendala kepegawaian, penganggaran, serta penyesuaian SOP pelayanan publik.
  • How?
    Pansus menyiapkan uraian tugas, kedudukan, tata kerja, Anjab, dan ABK, lalu menjalani harmonisasi selama masing-masing 14 hari kerja. Tiga hingga empat OPD akan diprioritaskan pada tahap awal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
DPRD Jawa Barat sedang membahas penggabungan 14 kantor pemerintah menjadi tujuh kantor. Edi Askari dan timnya juga memikirkan badan baru untuk mengurus aset dan BUMD, tapi aturannya belum selesai. Pembahasan ditargetkan selesai 5 November 2026. Perubahan akan mulai sedikit-sedikit pada 2027.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rencana penataan OPD Jawa Barat menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan terukur: persyaratan teknis telah dikonsultasikan, sementara uraian tugas, beban kerja, serta dasar hukum badan baru tetap ditelaah. Penerapan bertahap juga memberi ruang bagi penyesuaian kepegawaian, anggaran, dan SOP pelayanan publik secara lebih tertata.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – DPRD Jawa Barat tengah membahas rencana penggabungan 14 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi tujuh OPD. Penataan birokrasi ini juga mencakup rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD, yang masih membutuhkan kajian hukum lebih lanjut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) XX DPRD Jabar, Edi Askari, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah memasuki tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pada prinsipnya sejumlah persyaratan teknis untuk penggabungan OPD-seperti Bappeda dan BP2D-telah memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019," ujar Edi melalui keterangan resmi Humas DPRD Jabar, Rabu (14/10/2026).

1. Pembagian kewenangan harus diperjelas

(Humas/DPRD Jabar)

Meski demikian, Edi menyampaikan, masih ada sejumlah aspek yang perlu diperjelas, mulai dari uraian tugas, kedudukan, tata kerja, hingga penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Dia memastikan, kekurangan itu akan segera dibahas lebih lanjut di Pansus.

"Aspek tersebut menjadi penting agar perubahan struktur organisasi tidak sekadar menggabungkan sejumlah instansi, tetapi juga memperjelas pembagian kewenangan dan beban kerja masing-masing perangkat daerah," tuturnya.

2. Pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD masih dikaji

Wajah baru Gedung Sate di era kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Selain penggabungan OPD, DPRD Jabar juga mengkaji rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD. Menurut Edi, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih mendalam, terutama terkait landasan hukum dan pembagian kewenangannya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Pansus bersama Kemendagri dan kalangan akademisi masih menyelaraskan aspek yuridis dan fungsional agar pembentukan badan baru tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

"Artinya, keputusan mengenai badan baru itu belum sepenuhnya final dan masih bergantung pada hasil kajian dalam pembahasan Ranperda," kata dia.

3. Ditargetkan rampung 5 November 2026

Wajah baru Gedung Sate di era kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Pansus XX DPRD Jabar menargetkan pembahasan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah rampung pada 5 November 2026. Setelah pembahasan selesai, rancangan aturan tersebut akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Kemendagri.

Masing-masing proses harmonisasi direncanakan berlangsung selama 14 hari kerja. Adapun penerapan penataan OPD akan dilakukan secara bertahap untuk mengantisipasi kendala kepegawaian, penganggaran, hingga penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik.

"Pada tahap awal, penataan diprioritaskan terhadap tiga hingga empat OPD yang disepakati untuk mulai diterapkan pada 2027. Sementara perangkat daerah lainnya akan disiapkan untuk tahap berikutnya," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article