Bandung, IDN Times - Surat Keputusan (SK) soal pencabutan status Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz telah diterima Kanwil Ditjenpas Jabar. Terpidana penipuan investasi bodong aplikasi Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu kini sudah dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang.
Kanwil Ditjenpas Jabar memastikan, Indra Kenz tidak lagi menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong. Saat dilakukan penjemputan pun, terpidana tersebut kooperatif tidak melakukan tindakan perlawanan.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya, yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, ketika dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2026).
