Ada 8 Jalan Ganjil-Genap Selama PPKM di Kota Cirebon, Apa Saja?

Skema ganjil-genap mulai diterpkan pekan depan

Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kota Cirebon bakal memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap. Upaya itu dilakukan untuk menggantikan sistem penyekatan ruas jalan protokol selama pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, penyekatan lalu lintas kendaraan akan dibuka ketika sistem ganjil-genap sudah diberlakukan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi aktivitas kerumunan terjadi di Kota Cirebon.

"Rencananya penyekatan di delapan ruas jalan protokol akan dibuka ketika ganjil-genap mulai diterapkan di Kota Cirebon," ujar Andi melalui keterangan persnya, Kamis (12/8/2021).

1. Delapan akses jalan protokol dijaga petugas

Ada 8 Jalan Ganjil-Genap Selama PPKM di Kota Cirebon, Apa Saja?IDN Times/Wildan Ibnu

Andi menjelaskan, menjelang pemberlakuan lalu lintas ganjil-genap, titik penyekatan di ruas jalan protokol mulai dibuka. Dari 12 akses jalan yang ditutup, delapan di antaranya sudah dibuka.

Delapan jalur protokol itu adalah Jalan Kartini, Siliwangi, Tuparev, Karanggetas, Pemuda dan Jalan Pasuketan. Andi mengutarakan, setiap akses masuk jalan tersebut akan dijaga oleh petugas gabungan.

“Nantinya, masing-masing pos masuk itu akan ada petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri,” ujarnya.

2. Skema ganjil-genap akan diterapkan mulai pekan depan

Ada 8 Jalan Ganjil-Genap Selama PPKM di Kota Cirebon, Apa Saja?ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Andi menegaskan, pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Kota Cirebon akan diterapkan pada 16 Agustus mendatang, dimulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Untuk tahap awal, pembatasan sistem ganjil-genap akan berlangsung selama sepekan.

Sementara itu, pemerintah daerah masih mengkaji apakah kebijakan tersebut perlu diberlakukan bagi kendaraan roda dua atau tidak. “Selanjutnya, akan dibahas oleh tim lebih lanjut dan bedasarkan evaluasi nanti setelah tahap sosialiasi,” ujar dia.

3. Ada beberapa kendaraan yang tak diwajibkan ganjil genap

Ada 8 Jalan Ganjil-Genap Selama PPKM di Kota Cirebon, Apa Saja?Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Terkait kebijakan lalu lintas ganjil-genap, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, tidak semua kendaraan terkena aturan tersebut. Beberapa kendaraan sektor esensial dikecualikan pembatasan ganjil-genap.

Pengecualian itu berlaku bagi kendaraan bertanda khusus, ambulance, mobil pemadam, ojek online, mobil pengangkut bahan bakar, mobil pengangkut kebutuhan pokok, kendaraan dinas TNI dan polri, kendaraan pers dan angkutan umum.

“Ketika sosialiasi nanti, kami akan sampaikan kendaraan yang dikecualikan pembatasan lalu lintas ganjil genap,” tambahnya. 

4. Sistem ganjil-genap sebagai pengganti sistem penyekatan

Ada 8 Jalan Ganjil-Genap Selama PPKM di Kota Cirebon, Apa Saja?IDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Nasaruddin Azis menegaskan bahwa pemberlakukan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap menunjukkan Kota Cirebon masih meneruskam PPKM level 4. Dia pun meminta kepada petugas di lapangan untuk mengutamakan sikap humanis kepada masyarakat.

Azis mengingatkan kepada masyarakat luas bahwa status Kota Cirebon masih dalam situasi darurat penanganan COVID-19, sehingga PPKM level 4 masih diterapkan. Dia pun meminta kepada masyarakat untuk memaklumi kebijaksanaan tersebut.

"Penerapan ganjil-genap ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat di Kota Cirebon masih dalam situasi PPKM level 4," ujarnya saat sosialisasi pemberlakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil-genap (Gage) di Balai Kota Cirebon.

Baca Juga: Lima Tradisi di Bulan Suro yang Masih Lestari di Cirebon

Baca Juga: Hari Jadi ke-652 Cirebon Diwarnai Aksi Tawuran Warga

Baca Juga: Faskes Rumah Sakit di Cirebon Kolaps, Pemkot Rekrut Ratusan Nakes

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya