Polres Majalengka Imbau Sepeda Listrik Tidak Masuk Jalan Raya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times- Polres Majalengka mengimbau para pengguna sepeda listrik tidak menggunakan jalan raya. Selain itu, mereka juga diharapkan menggunakan kelengkapan berkendara, seperti helm.
Keberadaan sepeda listrik di jalan raya, dinilai bisa memicu kecelakaan, baik untuk penggunanya maupun orang lain. "Kami mengimbau kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya," kata Kanit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) Polres Majalengka, Ipda Toni Margianto, Kamis (10/8/2023)
1. Belum ada aturan baku, polisi hanya mengimbau
Ipda Toni menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada aturan baku terkait penggunaan sepeda listrik. Namun, mengingat potensi kecelakaan yang cukup besar, pihaknya tetap meminta pemilik sepeda listrik melintas di jalan raya.
"Jadi walaupun dalam aturannya, belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, tetapi kami mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya," kata dia.
Imbauan tersebut, jelas dia, mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Ketika sepeda listrik ikut menggunakan jalan raya, dikhawatirkan akan akan menimbulkan kecelakaan.
"Mengingat di jalan raya itu intensitas volume kendaraannya cukup tinggi. Jadi bisa membahayakan si pengguna sepeda listrik tersebut maupun pengguna jalan yang lain," papar dia.
"Kalau larangan, tidak ada. Jadi belum ada undang-undang yang baku, yang mengatur tentang penggunaan sepeda listrik. Kami hanya mengimbau saja biar tidak terjadi fatalitas kecelakaan yang tinggi, begitu," lanjut Toni.
2. Safety riding, tidak menggugurkan resiko tinggi sepeda listrik di jalan raya
Imbauan agar sepeda listrik tidak mengaspal di jalan raya, bukan karena perlengkapan mereka yang kurang safety. Meskipun pakaian pengguna sepeda listrik cukup safety, seperti mengenakan helm, tetapi tidak mengurangi resiko kecelakaan.
"Untuk sepeda listrik sendiri, kalau di jalan raya, walaupun pakai safety tetap berbahaya. Mengingat kendaraan cukup tinggi, apalagi kendaraan-kendaraan besar," jelas Kanit.
"Mungkin kalau sepeda listrik digunakan (di jalan raya), takutnya bisa mencelakakan diri sendiri atau pengguna jalan ataupun (kecelakaan) yang lainnya," lanjut dia.
3. Boleh digunakan di jalan komplek atau jalan desa, tapi harus safety riding
Untuk menghindari potensi kecelakaan, sepeda listrik alangkah baiknya digunakan di jalan dengan aktivitas kendaraan relatif sepi, seperti jalan komplek atau jalan desa.
Namun demikian, para penggunanya diingatkan untuk menggunakan perlengkapan safety riding.
"Ya silahkan saja (di jalan komplek atau desa), tetapi utamakan keselamatan. Pakai helm, pakai pelindung lutut dan pakai pelindung-pelindung badan yang lainnya. Agar ketika terjadi kecelakaan, tidak menyebabkan fatalitas yang tinggi. Begitu," jelas Kanit Turjawali
Baca Juga: Polisi Larang Warga Bandung Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Baca Juga: Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, DPRD Jabar Minta Regulasi Jelas
Baca Juga: Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, Ridwan Kamil Bakal Tanya Polisi