Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, DPRD Jabar Minta Regulasi Jelas

Pemprov Jabar harus buat regulasi penggunaan sepeda listrik

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat turut menyoroti soal larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan oleh Polrestabes Bandung. Larangan ini harusnya disesuaikan dengan regulasi di tingkat daerah.

Salah satu yang menyoroti larangan ini yaitu, Anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Muhamad Sidkon Djampi. Dia mengatakan, pada dasarnya regulasi mengenai penggunaan sepeda bermesin listrik ini memang belum ada aturan di tingkat provinsi.

"Kalau setahu saya belum ada (regulasi) terkait sepeda, motor dan mobil listrik terutama soal retribusi, kami minta itu agar diperhatikan dan disiapkan regulasi dari Pemprov," ujar Sidkon saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

1. Regulasi dan teknologi penggunaan sepeda listrik harus benar

Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, DPRD Jabar Minta Regulasi JelasSepeda listrik terbaik Super Rider Earth (www.bukalapak.com)

Menurutnya, dengan adanya larangan penggunaan sepeda listrik oleh Polrestabes Bandung, Pemprov Jabar harus bergerak cepat membuat aturan agar pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal. Meninggat, pajak kendaraan listrik juga nantinya dapat membantu PAD.

"Pada prinsipnya saya sebagai warga negara mendukung sepenuhnya soal penggunaan energi terbarukan yang digunakan untuk kendaraan. Namun catatan regulasi ada dan teknologi disempurnakan," katanya.

2. Sepeda listrik akan menjadi bahaya jika belum ada aturan jelas

Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, DPRD Jabar Minta Regulasi JelasGoogle

Jika tidak ada regulasi penggunaan kendaraan listrik di tingkat daerah, Sidkon mengatakan, hal ini akan berbahaya dan dapat disalahgunakan. Mengingat, saat ini banyak orangtua yang sudah memberi dan mengizinkan anaknya menggunakan sepeda listrik.

"Kalau sepeda listrik ini kan lebih bahaya lagi dipakai anak-anak. Saya baru selesai (reses) dari dapil, toko sepeda banyak menjual sepeda listrik, kalau menurut saya teknologi disempurnakan sehingga tidak ada gagal teknik," kata dia.

3. Sepeda listrik menelan korban jiwa di Kota Bandung

Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, DPRD Jabar Minta Regulasi JelasSejumlah warga Kota Semarang menjajal sepeda listrik Beam Rover, Sabtu (24/9/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sebelumnya, Polrestabes Bandung mengingatkan aturan larangan ini usai adanya kasus seorang pelajar tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, larangan ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik. Sepeda listrik hanya boleh dikendarai di jalur khusus bukan di jalan raya.

"Jadi sepeda listrik sesuai Permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait dimana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," ucap dia, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, kategori pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun. Kecepatan penggunaan sepeda listrik pun dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam.

"Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, delapan atau sembilan tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya," kata dia.

Baca Juga: Polisi Larang Warga Bandung Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya 

Baca Juga: Polisi Siapkan Aturan Khusus Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan Raya

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya