Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, Ridwan Kamil Bakal Tanya Polisi

Ridwan Kamil belum dapat penjelasan Polrestabes Bandung

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil akan bertanya langsung pada Polrestabes Bandung mengenai adanya larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan.

Menurutnya, sampai saat ini ia belum mengetahui secara pasti larangan aturan itu. Namun, dia memastikan akan melakukan koordinasi dan meminta penjelasan pada Polrestabes Bandung.

"Saya belum ada komentar karena belum tahu apa pokok dari larangannya, nanti saya kabari. Saya tanya dulu ke Pak Kapolresnya," kata Emil saat diwawancarai wartawan di Jalan Asia Afrika, Selasa (8/8/2023).

1. Aturan larangan dipertegas setelah ada korban jiwa

Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, Ridwan Kamil Bakal Tanya PolisiIlustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Untuk diketahui, Polrestabes Bandung mengingatkan aturan larangan sepeda listrik ini usai adanya kasus seorang pelajar tewas terlindas truk sampah di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, larangan ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik. Sepeda listrik hanya boleh dikendarai di jalur khusus bukan di jalan raya.

"Jadi sepeda listrik sesuai Permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait di mana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," ucap dia, Selasa (8/8/2023).

2. Polrestabes Bandung menyatakan penggunaan sepeda listrik memiliki kategori umur

Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, Ridwan Kamil Bakal Tanya Polisiilustrasi dealer motor listrik di Bekasi (google.com/maps/Distributor Sepeda Listrik Motor Listrik)

Selain itu, kategori pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal 12 tahun. Kecepatan penggunaan sepeda listrik pun dibatasi, yakni hanya di bawah 20 kilometer per jam.

"Jadi gak boleh anak-anak di bawah umur, delapan atau sembilan tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya," kata dia.

3. DPRD Jabar minta pemprov buat regulasi penggunaan sepeda listrik

Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, Ridwan Kamil Bakal Tanya PolisiSepeda listrik terbaik Super Rider Earth (www.bukalapak.com)

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Jabar, Muhamad Sidkon Djampi mengatakan, pada dasarnya regulasi mengenai penggunaan sepeda bermesin listrik ini memang belum ada aturan di tingkat provinsi.

"Kalau setahu saya belum ada (regulasi) terkait sepeda, motor dan mobil listrik terutama soal retribusi, kami minta itu agar diperhatikan dan disiapkan regulasi dari Pemprov," ujar Sidkon saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, dengan adanya larangan penggunaan sepeda listrik oleh Polrestabes Bandung, Pemprov Jabar harus bergerak cepat membuat aturan agar pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal. Mengingat, pajak kendaraan listrik juga nantinya dapat membantu PAD.

"Pada prinsipnya saya sebagai warga negara mendukung sepenuhnya soal penggunaan energi terbarukan yang digunakan untuk kendaraan. Namun catatan regulasi ada dan teknologi disempurnakan," katanya.

Baca Juga: Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, DPRD Jabar Minta Regulasi Jelas

Baca Juga: Polisi Larang Warga Bandung Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya