[BREAKING] Jadi Tersangka, Polisi Bakal Panggil Anak Bupati Majalengka

IN dijerat dua pasal

Bandung, IDN Times – IN, anak kedua dari Bupati Majalengka Karna Sobahi, akan dipanggil aparat kepolisian pada Jumat (15/11). Pemanggilan itu tak lepas dari penetapan IN sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang kontraktor pada Minggu(10/11), lalu. Status penetapan tersangka ini diterbitkan pada Rabu (13/11).

“Surat panggilan akan dilayangkan kepada IN Jumat(15/11),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, lewat pesan WhatsApp pada Kamis (14/11).

IN dilaporkan pada kepolisian setempat karena dituding menembak seorang kontraktor yang menagih utang kepadanya. Dengan senjata api, IN yang juga berstatus sebagai Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Pemkab Majalengka itu, meletupkan tembakan ke arah tangan korban.

“Berdasarkan laporan polisi, itu kan sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya Pasal 170 Undang-undang KUHP dan Undang-undang Darurat 1951 penggunaan senjata api,” katanya. Pasal 170 UU KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

“Nanti kita lihat apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, kita lihat bagaimana penyidik,” ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan polisi, IN diduga menggunakan senjata api jenis pistol dengan kaliber 9 milimeter. Ia juga dikatakan sebagai seorang anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) dan memiliki izin penggunaan senjata api hingga 2020 mendatang.

Sekretaris Jenderal Perbakin Firtian Judiswandarta belum dapat memastikan soal status Irfan sebagai anggota Perbakin. “Siapa bilang beliau anggota Perbakin? Ada tidak kartu anggotanya? Kita belum lihat,” kata Firtian, ketika dihubungi IDN Times pada Kamis (14/11).

Meski demikian, jika memang benar bahwa Irfan merupakan anggotanya, Perbakin tidak akan pikir panjang untuk memecat status keanggotaan Irfan.

“Dalam aturan kami sudah jelas, ada sanksi pemecatan jika memang terbukti (melakukan tindak kriminal dengan senjata). Perbakin sudah sering mengeluarkan anggotanya karena terlibat kasus kriminal,” tutur Firtian.

Contohnya, lanjut dia, ketika Perbakin mengeluarkan anggotanya yang terlibat penembakan di Pengadilan Agama di Solo, Jawa Tengah, dalam sidang perceraian. Tak hanya itu, Perbakin juga pernah memecat anggotanya di Surabaya yang terbukti menyelundupkan proyektil peluru.

Baca Juga: Kurang Alat Bukti, Polres Majalengka Belum Tahan Anak Bupati

Baca Juga: Perbakin Janji Pecat Anak Bupati Majalengka Jika Terbukti Anggotanya

Baca Juga: Anaknya Tembak Kontraktor, Ini Kata Bupati Majalengka 

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya