Perbakin Janji Pecat Anak Bupati Majalengka Jika Terbukti Anggotanya

Hanya Mabes Polri yang berhak terbitkan Buku PAS

Bandung, IDN Times – Anak kedua daripada Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, saat ini tengah diperiksa kepolisian. Irfan, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Pemkab Majalengka itu diduga menembak seorang kontraktor karena urusan utang-piutang.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Irfan diduga menggunakan senjata api jenis pistol dengan kaliber 9 milimeter. Ia juga dikatakan sebagai seorang anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) dan memiliki izin penggunaan senjata api hingga 2020 mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perbakin Firtian Judiswandarta belum dapat memastikan soal status Irfan sebagai anggota Perbakin. “Siapa bilang beliau anggota Perbakin? Ada tidak kartu anggotanya? Kita belum lihat,” kata Firtian, ketika dihubungi IDN Times pada Kamis (14/11).

1. Dipecat jika terbukti anggota

Perbakin Janji Pecat Anak Bupati Majalengka Jika Terbukti AnggotanyaSportif2018

Meski demikian, jika memang benar bahwa Irfan merupakan anggotanya, Perbakin tidak akan pikir panjang untuk memecat status keanggotaan Irfan.

“Dalam aturan kami sudah jelas, ada sanksi pemecatan jika memang terbukti (melakukan tindak kriminal dengan senjata). Perbakin sudah sering mengeluarkan anggotanya karena terlibat kasus kriminal,” tutur Firtian.

Contohnya, lanjut dia, ketika Perbakin mengeluarkan anggotanya yang terlibat penembakan di Pengadilan Agama di Solo, Jawa Tengah, dalam sidang perceraian. Tak hanya itu, Perbakin juga pernah memecat anggotanya di Surabaya yang terbukti menyelundupkan proyektil peluru.

2. Perbakin hanya terbitkan rekomendasi, bukan izin

Perbakin Janji Pecat Anak Bupati Majalengka Jika Terbukti Anggotanyadok. Perbakin

Firtian memastikan bahwa Perbakin tidak pernah dan tidak berhak untuk mengeluarkan izin memiliki senjata bagi para anggotanya. Izin itu, kata dia, dikeluarkan oleh Markas Besar Polri, tepatnya di bawah keputusan Badan Intelejen dan Kemanan (Intelkam).

Prosedur untuk memiliki senjata bagi seorang anggota Perbakin cukup panjang dan jelimet. Mulanya, anggota harus mendapat rekomendasi dari klub menembak yang ditembuskan pada Perbakin tingkat kota/kabupaten. Yang bersangkutan juga harus dinilai telah mahir menggunakan senjata oleh klubnya.

“Dari Perbakin tingkat kota/kabupaten, nanti keluar rekomendasi untuk Perbakin tingkat provinsi. Setelah itu, Perbakin provinsi akan melanjutkan surat rekomendasi itu ke Polisi Daerah (Polda) setempat,” ujar Firtian.

3. Serangkaian ujian ketat dan mahal

Perbakin Janji Pecat Anak Bupati Majalengka Jika Terbukti Anggotanya(Bupati Majalengka Karna Sobahi) www.instagram.com@karnasobahi

Namun, sebelum menerbitkan surat rekomendasi dari pengurus kota/kabupaten, seorang anggota perlu melakoni serangkaian tes sebelum benar-benar mendapat penilaian mahir dari klubya. Tak main-main, harga ujian tulis dan praktik tersebut tergolong mahal.

“Dan ujian itu ketat sekali. Saya saja Sekjen sempat tidak lolos, sempat tes dua kali,” katanya.

4. Diputuskan di bagian Intelkam Mabes Polri

Perbakin Janji Pecat Anak Bupati Majalengka Jika Terbukti AnggotanyaPolri.go.id

Tak berhenti sampai di sana, Polda pun masih belum punya hak untuk menerbitkan izin memiliki senjata. Setelah ditimbang matang-matang oleh Polda, baru surat rekomendasi akan diteruskan kepada Mabes Polri, khususnya bagi Badan Intelkam.

Dalam posisi itu, Polda tidak berhak memaksa atau menekan Mabes Polri dalam hal penerbitan izin kepemilikan senjata api. “Setelah intelkam Mabes Polri menimbang, barulah bisa dikeluarkan Buku PAS (Pemilikan Senjata Api) berwarna hijau,” tutur dia.

Setelah mengantongi Buku PAS, anggota Perbakin berhak memegang dan mengoperasikan senjata api. Namun, harus digarisbawahi bahwa penggunaan itu harus dalam keperluan olahraga. Anggota Perbakin tidak berhak menggunakan senjata di luar aktivitas olahraga.

Olahraga menembak yang digeluti Perbakin terbagi beberapa disiplin, di antaranya disiplin tembak sasaran, tembak reaksi, dan berburu. Dua disiplin yang disebutkan di awal merupakan nomor cabang yang kerap dipertandingkan di sejumlah multievent mulai dari PON, SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade.

“Sementara untuk bidang berburu, anggota juga harus memiliki izin dari BKSDA. Soalnya tidak semua hewan boleh ditembak. Tujuan berburu di Perbakin itu untuk menjaga keseimbangan alam, tidak boleh keluar dari aturan itu,” kata Firtian.

Baca Juga: Kurang Alat Bukti, Polres Majalengka Belum Tahan Anak Bupati

Baca Juga: Polisi Pastikan Penembak Kontraktor adalah Anak Bupati Majalengka

Baca Juga: Tagih Uang Proyek, ASN di Majalengka Tembak Kontraktor

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya