Plt Wali Kota Bandung Dukung Pemerkosa 12 Santri Dihukum Berat

Terdakawa lakukan tindak asusila pada 13 anak

Bandung, IDN Times - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mendukung tuntutan jaksa yang memberikan hukuman mati terhadap terdakwa HW dalam kasus kasus asusila terhadap 13 santriwati. Dia sepakat dengan tuntutan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

"Sehingga wajar kalau tuntutan itu ada tuntutan mati. Dan ya mudah-mudahan ada efek jera," kata Yana, Rabu (12/1/2022).

1. Orang tua santri pasti sangat kecewa

Plt Wali Kota Bandung Dukung Pemerkosa 12 Santri Dihukum BeratIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Yana, kejahatan yang dilakukan HW tersebut sudah di luar batas. Ketika para orang tuanya berharap anak-anaknya mendapat pendidikan yang terbaik, para santri itu justru mengalami hal yang sangat tidak diinginkan.

"Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW ini, kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," katanya.

2. HW lakukan tindak kejahatan mengakibatkan banyak korban

Plt Wali Kota Bandung Dukung Pemerkosa 12 Santri Dihukum Berat(Ilustrasi asusila) IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Kajati Jabar Asep N Mulyana menuntut terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati Bandung dengan pidana hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati diutarakan karena jaksa menganggap HW telah melakukan kejahatan tindak pidana luar biasa yang mengakibatkan banyak korban jiwa.

Tuntutan ini, kata dia, sudah berdasarkan dakwaan padaHW dalam kasus memperkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan.

"Saya tegaskan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati, Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

3. Selain hukuman mati HW juga dituntun hukuman kebiri

Plt Wali Kota Bandung Dukung Pemerkosa 12 Santri Dihukum Beratmedlines.org

Selain hukuman mati, Asep juga menambahkan tuntutan pidana kebiri kimia dan meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung menyebarkan identitas terdakwa HW.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Kami juga meminta pada hakim agar Identitas terdakwa (HW) disebarkan," kata dia.

Adapun tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tangang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: HW Dituntut Hukuman Mati, Atalia Kamil: Sesuai Keinginan Publik! 

Baca Juga: Hukuman Mati, Herry Pemerkosa Santriwati Bacakan Pledoi Pekan Depan

Baca Juga: Santri Korban Perkosaan HW Minta Ganti Rugi Rp330 juta 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya