Hukuman Mati, Herry Pemerkosa Santriwati Bacakan Pledoi Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Wirawan akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pekan depan. Pemerkosa 12 santriwati itu membacakan pledoi setelah sebelumnya dituntut hukuman mati dengan tambahan kebiri kimia.
Ira Mambo, pengacara Herry Wirawan mengatakan, pledoi ini akan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 20 Januari 2022. Adapun nota pembelaan dilakukan sebagai hak dari terdakwa.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan," ujar Ira, saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).
1. Herry diberikan kesempatan membacakan langsung pledoi yang ditulis secara pribadi
Ira mengungkapkan, pembacaan pledoi yang akan dilakukan pada pekan depan, terdiri dari tulisan tangan Herry secara langsung. Tak hanya itu, ada pula pledoi yang ditulis oleh kuasa hukum yang kemudian turut dibacakan dalam ruangan sidang.
"Pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata dia.
2. Herry Wirawan dituntut hukuman mati
Sebelumnya, Kejati Jabar menuntut Harry Wiriawan dengan hukuman mati. Ia dianggap telah melakukan kejahatan tindak pidana luar biasa yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
Tuntutan diberikan berdasarkan dakwaan pada Herry Wiriawan dalam kasus memperkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan.
"Saya tegaskan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
3. Jaksa juga menambahkan hukuman kebiri pada Herry Wirawan
Selain hukuman mati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N. Mulyana juga menambahkan tuntutan pidana kebiri kimia pada Herry Wirawan. Asep juga meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa pada seluruh masyarakat di Indonesia.
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Kami juga meminta pada hakim agar identitas terdakwa (Herry Wiriawan) disebarkan," kata dia.
Adapun tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Santri di Kab.Bandung, 8 Orang Saksi Diperiksa
Baca Juga: Ini Sosok Pemerkosa Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri