HW Dituntut Hukuman Mati, Atalia Kamil: Sesuai Keinginan Publik! 

Atalia Kamil apresiasi tuntutan Kejati Jabar

Bandung, IDN Times - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Atalia Praratya Ridwan Kamil alias Atalia Kamil menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati pada terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung, sudah sesuai keinginan publik.

Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar, Asep Nana Mulyana telah tepat memberikan tuntutan itu. Ia juga menganggap bahwa tuntutan itu sangat maksimal untuk terdakwa WH.

"Tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik, dan telah menjawab keinginan publik. Kami juga mengapresiasi kepada kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujar Atalia, berdasarkan keterangan resmi, Rabu (12/1/2022).

1. Penegak hukum harus beri hukuman serupa terhadap kasus ini

HW Dituntut Hukuman Mati, Atalia Kamil: Sesuai Keinginan Publik! instagram.com/ataliapr

Atalia mengatakan, tuntutan hukuman mati pada HW sebagai contoh bahwa tindak asusila pada anak harus diberikan hukuman yang maksimal agar menimbulkan efek jera pada pelaku.

"Berharap penegak hukum lain juga yang menangani kasus serupa dengan cara yang sama dan tuntutan seperti ini," ungkapnya.

2. Korban kekerasan seksual harus berani bersuara

HW Dituntut Hukuman Mati, Atalia Kamil: Sesuai Keinginan Publik! Instagram.com/@ridwankamil

Meski persidangan baru sampai pada tuntutan, Atalia mengungkapkan, masyarakat harus tetap bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa.

"Harapannya masyarakat yang menjadi korban kejahatan kekerasan seksual untuk berani bersuara agar predator seks tidak merajalela," katanya.

3. Tuntutan ini mengartikan bahwa negara hadir dalam persoalan ini

HW Dituntut Hukuman Mati, Atalia Kamil: Sesuai Keinginan Publik! (Atalia, istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil) Instagram/@ataliapr

Selain itu, Atalia menambahkan, dengan munculnya kasus HW dalam persidangan, saat ini banyak korban kekerasan seksual mulai bersuara. Hal ini dikatakannya merupakan langkah baik. Adapun pendampingan pada para korban, dikatakannya, terus dilakukan.

"Masyarakat harus percaya, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan," kata dia.

4. HW dituntut hukuman mati atau kebiri oleh jaksa

HW Dituntut Hukuman Mati, Atalia Kamil: Sesuai Keinginan Publik! Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Sebelumnya, Terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung ditutuntut hukuman mati. HW dianggap telah melakukan kejahatan tindak pidana luar biasa yang mengakibatkan banyak korban.

"Saya tegaskan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Seluruh tuntutan diberikan jaksa sudah berdasarkan dakwaan pada HW yang telah memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Baca Juga: Ini Sosok Pemerkosa Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Baca Juga: Selain Hukum Mati, Kajati Tuntut Pemerkosa Santriwati Kebiri Kimia

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya