Santri Korban Perkosaan HW Minta Ganti Rugi Rp330 juta 

Nominal ganti rugi sesuai aturan

Bandung, IDN Times - 13 siswa yang menjadi korban pemerkosaan HW mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp330 juta.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.

"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi wartawan, Jumat (7/1/2022).

1. Setiap korban dapat nominal berbeda

Santri Korban Perkosaan HW Minta Ganti Rugi Rp330 juta Ilustrasi Dollar Dan Rupiah (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dodi menuturka, LPSK melakukam perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry.  Setiap korban bakal mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.

"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya.

2. Korban sudah selayaknya dapat ganti rugi

Santri Korban Perkosaan HW Minta Ganti Rugi Rp330 juta Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, tenaga ahli LPSK Afdan V Jova memyebut, ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ujar Afdan.

Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.

3. Para korban pemerkosaan sudah dicuci otak

Santri Korban Perkosaan HW Minta Ganti Rugi Rp330 juta IDN Times/Sukma Shakti

Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menduga guru pesantren yang telah memperkosa belasan santriwati sampai melahirkan anak di Bandung, Jawa Barat telah mencuci otak para santri.

"Artinya ada brainwash yang dilakukan pelaku, tentang tindakan kriminalnya. Sehingga para santrinya mau menerima, begitu juga para orang tua yang mungkin tahu anak-anaknya hamil," ujar Jasra dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (12/12/2021).

Menurut dia, mengingat peristiwa ini berlangsung dalam rentang waktu lama yakni 2016 sampai 2021 sampai tidak ada yang bisa mendeteksi dan melapor.

"Padahal sudah lahir bayi-bayi, ada apa dengan orang tua para korban di Bandung? Apalagi diketahui pelaku mempunyai jabatan dan kedudukan yang tentu segala kiprahnya menjadi perhatian publik di sekitarnya, tapi publik seperti dibungkam?" ujarnya

Baca Juga: Pemerkosa 12 Santri di Bandung: Bidan dan Keluarga HW Bakal Jadi Saksi

Baca Juga: Bejat! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri hingga Melahirkan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya