Arteria Singgung Masyarakat Sunda, Apa Kata Plt Walkot Bandung?

Wakil rakyat kok kayak gitu, ya?

Bandung, IDN Times - Masyarakat Jawa Barat geram dengan sikap anggota DPR Arteria Dahlan ihwal polemik pemakaian bahasa Sunda ketika rapat dengar pendapat dengan Kejaksanaan Agung dan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, penggunaan bahasa Sunda wajar karena itu adalah bahasa ibu mayoritas masyarakat Jawa Barat. Terlebih dalam setiap kegiatan di Jawa Barat pemakaian bahasa Sunda justru dianjurkan.

"Tolong dihargai karena kita kan punya bahasa daerah dan digunakannya di daerah kita. Saya pikir hal (pemakaian bahasa itu) wajar ya," ujarnya.

1. Seharusnya permintaan itu tidak dilakukan

Arteria Singgung Masyarakat Sunda, Apa Kata Plt Walkot Bandung?Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (Youtube.com/DPR RI)

Yana menyebut sindiran penggunaan bahasa Sunda seharusnya tidak dilakukan Arteria sebagai seorang dewan rakyat. Terlebih penggunnan bahasa daerah bisa digunakan masyarakat di kawasannya masing-masing.

Ini juga menjadi cara masyarakat mempertahankan budaya masing-masing. "Jadi saya pikir wajar kalau pas kegiatan pakai bahasa Sunda," kata Yana.

2. Penggunaan bahasa daerah saat rapat tidak melanggar hukum

Arteria Singgung Masyarakat Sunda, Apa Kata Plt Walkot Bandung?artisanalbistro.com

Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) mendesak anggota DPR RI Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada rakyat Jawa Barat atas ucapannya yang meminta penggantian kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) setelah yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat kerja.

Ketua PP-SS Cecep Burdansyah mengatakan, permintaan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung tersebut dinilai sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah.

"Menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan ketika seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana," kata Cecep dalam keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).

3. Pemakaian bahasa daerah diatur dalam konstitusi

Arteria Singgung Masyarakat Sunda, Apa Kata Plt Walkot Bandung?Sidang putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurutnya, penggunaan bahasa daerah diakui dalam konstitusi yakni Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 berbunyi 'Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional'.

"Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah," ujarnya.

Baca Juga: Angkatan Muda Siliwangi Geram Arteria Dahlan Singgung Bahasa Sunda

Baca Juga: Arteria Dahlan Masalahkan Bahasa Sunda, Dedi Mulyadi: Apa Salahnya?

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya