28 Negara Sepakat Kembangkan Zakat Global, Ini Tujuh Resolusi Mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Konferensi Internasional World Zakat Forum (WZF) 2019 yang digelar di Bandung, Jawa Barat resmi ditutup. Sebanyak 300 peserta konferensi dari 28 negara sepakat merumuskan tujuh resolusi dari tema yang diangkat “Optimizing Global Zakat Role through Digital Technology”.
Sekretaris Jenderal WZF Bambang Sudibyo, dari seluruh peserta sepakat untuk memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini untuk pengembangan manajemen zakat. Gerakan zakat global pun harus memperhatikan peran teknologi digital dalam pengelolaan zakat karena dunia muslim sangat luas, dari Afrika hingga Asia Tenggara yang mencakup enam benua.
Di sisi lain komitmen zakat harus memberi perhatian tidak hanya pada bagaimana zakat dikumpulkan dan didistribusikan sebagaimana mestinya. "Tetapi juga bagaimana zakat dikelola secara profesional, efektif, efisien, dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang bergerak cepat," ujar Bambang, Rabu (6/11).
1. Pemangku di setiap negara harus mampu bersinergi
Bambang menuturkan, menambahkan WZF sebagai platform gerakan zakat internasional memiliki peran untuk menisnergikan para pemangku kepentingan zakat global dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kemiskinan.
“Konferensi ini juga menandai meningkatnya peran zakat untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan ketidaksetaraan global dan mengusulkan standar secara khusus untuk mengukur dampak zakat terhadap kesejahteraan mustahik (penerima manfaat zakat),” ujarnya.
2. Berikut tujuh resolusi WZF 2019
1. Tumbuhnya peran teknologi digital harus dioptimalkan untuk kepentingan pengembangan zakat global, terutama dalam meningkatkan kesadaran umat Islam dalam memenuhi kewajiban zakat mereka.
2. Penggunaan platform digital dalam manajemen zakat harus ditingkatkan, WZF mengajak semua anggota WZF untuk mengadopsi teknologi saat ini sebagai bagian dari manajemen zakat mereka, terutama untuk promosi, perhitungan, pengumpulan, dan distribusi dana zakat di masing-masing anggota negara WZF.
3. Relevansi teknologi “blockchain” dengan manajemen zakat telah banyak dibahas. Karenanya, WZF menyarankan semua anggota WZF untuk mengeksplorasi lebih lanjut potensi pengelolaan zakat dengan teknologi “blockchain”.
4. Pemanfaatan teknologi digital menimbulkan risiko spesifik. Kehadiran Petunjuk Teknis (Technical Notes) tentang Manajemen Risiko Organisasi Zakat diharapkan memainkan peran penting sebagai pedoman untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi dari praktik manajemen zakat termasuk penggunaan teknologi digital. Karenanya, semua negara anggota WZF didorong untuk mengadopsi petunjuk teknis ini.
5. Semua anggota WZF didorong untuk mengadopsi Petunjuk Teknis tentang Good Amil Governance sebagaimana diwujudkan dalam “Zakat Core Principle” untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat.
6. WZF mengajak semua anggota untuk memperkuat kolaborasi mereka dengan UNICEF dan UNDP sebagaimana telah disepakati dalam MoU untuk memenuhi persyaratan SDGs.
7. WZF menunjukkan perhatiannya atas keterlibatan beberapa lembaga multilateral dalam pengumpulan dan distribusi zakat, khususnya yang terkait dengan kepatuhan terhadap syariah dan peraturan nasional.
3. Pertemuan berikutnya akan diselenggarakan di Selangor, Malaysia
Resolusi ini juga memutuskan untuk mengadakan Konferensi Internasional WZF ke-9 dan Pertemuan Tahunan WZF 2020 di Selangor, Malaysia, dan Lembaga Zakat Selangor sebagai penyelenggara utamanya. Agenda untuk Pertemuan Tahunan 2020 akan mencakup diskusi tentang Petunjuk Teknis Pelaporan Keuangan dan Audit Eksternal Zakat, Petunjuk Teknis tentang Pengungkapan dan Transparansi Zakat, dan diskusi tentang Indeks Kesejahteraan Zakat.
“Juga diputuskan untuk mengadakan Konferensi Internasional WZF ke-10 dan Pertemuan Tahunan 2021 di kota London, Inggris, yang akan diselenggarakan oleh National Zakat Foundation (NZF) Worldwide,” kata Bambang.
Baca Juga: World Zakat Forum dan UNDP Sepakat Kembangkan SDGs di Dunia Islam
Baca Juga: Potensi Zakat yang Bisa Dikelola Indonesia Capai Rp230 Triliun