Dua Anggotanya Jadi Tersangka, HDCI Bandung Siapkan Kuasa Hukum

Dua anggota HDCI jadi tersangka penabrak dua bocah kembar

Bandung, IDN Times - Dua anggota motor gede (Moge) yang menabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti ada unsur kelalaian dalam mengendarakan kendaraan bermotor.

Namun demikian, Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung tidak diam. Mereka menggalang kekuatan untuk memberi bantuan hukum terhadap dua anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. Dua anggota HDCI telah jadi tahanan Polres Ciamis

Dua Anggotanya Jadi Tersangka, HDCI Bandung Siapkan Kuasa HukumIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua HDCI Bandung, Glenarto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum HDCI untuk mendampingi dua anggotanya yang kini ditahan. Dua anggotanya kini menjadi tahanan Polres Ciamis, setelah penetapan tersangka atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua bocah kembar di Pangandaran.

"Yang jelas kami dari HDCI Bandung memberikan pendampingan hukum kepada anggota kita," kata Glen, Kamis (17/3/2022). 

2. HDCI belum pikirkan penangguhan penahanan

Dua Anggotanya Jadi Tersangka, HDCI Bandung Siapkan Kuasa HukumIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Saat ini, kuasa hukum yang Glen siapkan masih mengaji data-data. Glen juga belum mengetahui apakah akan mengajukan penangguhan penahanan untuk dua anggotanya ini atau tidak.

"Kita belum ke arah sana, biarkan bagian hukum yang akan mengolahnya nanti. Kita tetap mengikuti saja seperti apa prosedurnya," ujar Glen.

3. Polisi nilai ada kelalaian pada pengendara moge

Dua Anggotanya Jadi Tersangka, HDCI Bandung Siapkan Kuasa HukumHarley Davidson Club Indonesia (HDCI) Lampung. (Instagram.com/hdcilampung).

Sebelumnya, Polres Ciamis menemukan unsur kelalaian pada dua pemotor itu sampai tidak bisa menghindari kecelakaan. Akibatnya, dua bocah kembar tertabrak dan meninggal dunia.

"Jadi, sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Keduanya dikenakan pasal Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009, terkait dengan UU LLAJ. "Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun," katanya.

Baca Juga: Tabrak Anak Kembar, HDCI Siapkan Bantuan Hukum untuk Anggotanya

Baca Juga: HDCI Salurkan Dana Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Erupsi Semeru

Baca Juga: Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya