Ini Alasan Pelaku Pembacok Viral Cicendo Bandung

Kedua tersangka lakukan aksi pembacokan dalam posisi mabuk

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung tegaskan, dua pembacok viral Cicendo melakukan aksinya dalam keadan mabuk. Selain itu, merka juga mengaku salah sasaran bacok.

"Dua korban tersebut mengaku dalam keadan mabuk saat melakukan aksi pembacokan, dan ternyata keduanya salah membacok korban," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (16/1).

Baca Juga: Dalami Kasus Wafatnya Lina Jubaedah, Polisi akan Panggil Saksi Lainnya

1. Kedua pembacok membawa motor dan parang

Ini Alasan Pelaku Pembacok Viral Cicendo BandungIDN Times/Azzis Zulkhairil

Irman mengatakan, modus operandi dari dua pembacok viral tersebut mengejar korban dengan spedah motor dan kemudian pada saat korban terjatuh kemudian ditebas menggunakan Golok.

"Keduanya konon memiliki musuh, dan ternyata korban yang ditebas salah sasaran," ungkapnya.

Baca Juga: Keluarga Besar Lina Jubaedah Izinkan Polisi Bongkar Makam Lina

2. Satu dari dua pelaku merupakan residivis

Ini Alasan Pelaku Pembacok Viral Cicendo BandungIDN Times/Azzis Zulkhairil

Diberikan sebelumnya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan, dua pria pembacok viral Cicendo tersebut berinisial RP alias Dika alias Canting dan Mim alias Bale. (Residivis pelaku 365)

"Kedua pelaku satu masih dibawah umur berinisial RP, sedangkan Mim merupakan residivis," ungkap Irman.

Baca Juga: Ada Memar Membiru di Tubuh Lina Jubaedah? Ini Kata Kriminolog Unisba

3. Tersangka sempat kabur dari tempat tinggalnya

Ini Alasan Pelaku Pembacok Viral Cicendo BandungIDN Times/Azzis Zulkhairil

Irman menuturkan, Polisi menangkap setelah para tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban dengan menggunakan Golok. Kemudian tersangka sempat kabur dan bersembunyi.

"Para tersangka kabur bersembunyi dan berpindah pindah dimana para tersangka bersembunyi di daerah Gunung Batu Kota bandung sejak hari Minggu tanggal 12 Januari 2020," ungkapnya.

Setelah sempat kabur dan melarikan diri usai pembacokan, para tersangka kembali kerumahnya di daerah Citepus Kota Bandung pada tanggal 15 Januari 2020 pukul 03.00 WIB.

"Personil Gabungan Melakukan Penggeledahan di daerah Citepus dan para Tersangka berhasil diamankan yang kemudian di bawa ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung," jelasnya.

Dari kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan hukuman pengeroyokan Pasal 170 KUHP, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara dan Penganiayaan Pasal 351 KUHP, Ancaman Hukum 5 Tahun Penjara.

"Kedua tersangka dikenakan dua pasal dan selanjutnya akan di proses," katanya.

Baca Juga: Banyak Masalah di Kota Bandung, Pemkot Bandung Buat Program Kataba

4. Korban alami luka di kepala dan punggung

Ini Alasan Pelaku Pembacok Viral Cicendo BandungIDN Times/Azzis Zulkhairil

Kedua korban tersebut membacok AA, inisial daripada korban pembacokan oleh orang tak dikenal, yang mana video rekamannya sempat viral di Bandung, mengalami luka di bagian kepala dan punggung karena terkena tusukan senjata tajam. Ia menjadi korban ketika melintasi Jalan Muhammad Yunus, Cicendo, Kota Bandung, pada Jumat (10/1).

Kabar keaadan kondisi korban itu disampaikan Kakak kandung AA, Septian (24 tahun), saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, Minggu (12/1).

Septian mengatakan, kondisi adiknya saat ini sudah mulai membaik, setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan oleh dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) pascakejadian pembacokan.

"Sekarang sudah mulai membaik dan sudah pulang dari RSHS Sabtu dini hari. Sudah bisa beraktivitas tapi terbatas," ungkapnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya