[BREAKING] UMP Jabar 2023 Diputuskan Rp 1.9 Juta

Pemprov Jabar pakai metode Permenaker 18 tahun 2022

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memutuskan UMP 2023 sebesar Rp1,9 Juta. Angka ini mengalami kenaikan sebanyak 7,88 persen dibandingkan tahun 2022.

"Memutuskan dan menetapkan, UMP Jabar tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Keputusan ini sesuai dengan Kepgub 561/kep.752-kesra/2022 tentang UMP Jabar 2023," ujar Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).

Setiawan mengatakan, UMP Jabar sebagaimana dimaksud diktum 1 harus mulai dibayarkan 1 Januari 2023. Dalam hal ini jika terdapat daerah kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum maka besaran upah UMK 2023 mengacu pada UMP Jabar 2023.

"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat telah mengeluarkan permen no 18 tahun 2022 terkait UMP 2023 ada formulasi bagaimana menghitung nya, tidak membuat rumus sendiri tetapi berdasarkan permenaker," kata dia.

Baca Juga: Potensi Naik 7,88 Persen, UMP Jabar 2023 Diumumkan Hari Ini

Baca Juga: Kabar Gembira! Ridwan Kamil Pastikan UMP Jabar 2023 Naik Signifikan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya